Aksaraloka.com, PONTIANAK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak menghadapi tantangan pengamanan di tengah ketimpangan jumlah penghuni dan petugas.
Sebanyak 1.257 warga binaan saat ini diawasi oleh hanya sembilan petugas pengamanan, Selasa 27 Oktober 2026.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Kita menghadapi 1.257 orang dengan pengamanan sembilan orang. Kita tidak menyangkal kekurangan-kekurangan yang ada, tetapi kita juga tidak mengeluh. Ini dinamika yang memang harus kita hadapi,” kata Nugraha.
Menurutnya, petugas ditempatkan pada sejumlah pos yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih intensif.
Selain itu, CCTV digunakan untuk membantu memantau pergerakan warga binaan yang tidak selalu dapat diawasi secara langsung.
Nugraha menegaskan, pengawasan juga dilakukan melalui kontrol keliling setiap hari.
Petugas turut menggelar razia kamar hunian dua kali dalam sepekan untuk mencari dan mengamankan barang-barang yang dilarang berada di dalam lapas.
“Setiap hari kita kontrol keliling. Seminggu dua kali kita lakukan razia. Artinya, barang-barang yang memang tidak diperkenankan di dalam kamar tetap kita amankan,” ujarnya.
Laporan Pelanggaran Ditelusuri
Nugraha juga memastikan pihaknya tidak mengabaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di dalam lapas.
Namun, setiap laporan terlebih dahulu ditelaah untuk memastikan adanya data pendukung sebelum dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Laporan itu tidak secara mentah-mentah kita terima. Kita harus memiliki data dukung yang cukup dulu. Apabila sudah tercukupi, tentunya kita melakukan penelusuran, kemudian mengambil langkah pengamanan dan pemeriksaan,” jelasnya.
Dia menyebut mekanisme pemeriksaan di lingkungan lapas berbeda dengan yang dilakukan kepolisian.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan tersebut dapat berupa langkah pengamanan hingga sanksi disiplin, termasuk penempatan dalam sel khusus atau pencabutan hak-hak tertentu sesuai aturan pemasyarakatan.
“Saya harapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena apa pun bentuk pengaduannya akan tetap kita tindak lanjuti,” tegas Nugraha.
Dia menambahkan, pengecekan kamar hunian, kontrol keliling, penggunaan CCTV, dan razia rutin menjadi bagian dari upaya mencegah masuk maupun beredarnya barang terlarang serta menjaga situasi lapas tetap aman dan kondusif.











