Peristiwa

Fakta-fakta Diamankannya Seorang Perempuan Yang Viral Saat Khotbah Jumat di Masjid Mujahidin

×

Fakta-fakta Diamankannya Seorang Perempuan Yang Viral Saat Khotbah Jumat di Masjid Mujahidin

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Peristiwa seorang wanita yang berteriak Muhibbin di mimbar saat khotbah Jumat berlangsung di Masjid Raya Mujahidin, kini kepolisian memberikan penjelasan, Jumat (6/5/2022) malam.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra menerangkan bahwa kejadian tersebut sekitar pukul 11.40 WIB. Saat itu ada seorang perempuan yang naik ke mimbar khatib pada saat khotbah salat Jumat

Jelas Andi, awalnya sekitar pukul 11.50 pada saat khotib H Mahsuf Nahyus menaiki mimbar untuk melaksanakan khotbah masih berlangsung lancar, namun pada saat khotbah kedua secara tiba-tiba seseorang perempuan yang tidak dikenal menghampiri khatib dari arah tangga kiri Masjid Mujahidin

Setelah menghampiri khatib perempuan tersebut merebut microphone khatib dan mengunakan microphone tersebut untuk berbicara dengan mengeluarkan suara tidak jelas sambil berteriak-teriak.

“Dalam kejadian tersebut menurut keterangan dari salah satu satpam Masjid Raya Mujahidin Pontianak bahwa wanita tersebut sudah ada sejak 10 hari terakhir Bulan Suci Ramadan tahun ini hingga sampai sekarang,” ungkap Kombes Pol Andi Herindra.

Dikatakan Andi, satpam juga menerangkan bahwa perempuan tersebut diduga gangguan jiwa sebab pada saat dimintai keterangan omongannya tidak nyambung dari pertanyaan yang dilontarkan kepada salah satu orang di sekitar lokasi.

“Inisial perempuan tersebut QA berusia 41 tahun dan yang bersangkutan merupakan asal Lumajang Provinsi Jatim,” terang Kombes Andi.

Karena QA mengalami gangguan jiwa atau depresi disebabkan pada saat dimintai keterangan tidak menyambung atas pernyataanya. Kepolisian berkoordinasi dengan petugas Rumah Sakit Jiwa dan membawa yang bersangkutan untuk dilakukan penanganan medis dan observasi

Ditambahkan Kombes Andi, ada pun pasal yang dikenakan yakni pasal 172 KUHP yakni tengah barang siapa dengan sengaja karena teriakan atau dengan isyarat palsu mengganggu ketentraman, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900, (mengganggu ketertiban umum).

Karena dugaan kondisi kejiwaan QA, diterapkan pasal 44 KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Kemudian jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan,” tegasnya.

Ditambahkannya pula, bahwa ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.