Hukum dan KriminalUncategorized

Diduga Rampas Barang Bukti Tanpa Dokumen, Oknum Bea Cukai Entikong Dipolisikan

×

Diduga Rampas Barang Bukti Tanpa Dokumen, Oknum Bea Cukai Entikong Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

SANGGAU – RB seorang oknum penyidik Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau dilaporkan ke Polres Sanggau atas dugaan melakukan perampasan satu mobil dengan nomor polisi KB 1428 HJ dan meminta uang denda kepada IS tersangka dalam kasus rokok tanpa cukai.

Dugaan perampasan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian, setelah oknum penyidik tersebut melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial IS, kemudian menyita mobil yang digunakan untuk beberapa dus rokok ilegal di Kabupaten Sintang, pada Sabtu 2 Desember 2023 lalu.

Kuasa hukum tersangka, Bayu Sukmadiansyah mengungkapkan, kasus bermula ketika kendaraan kliennya diberhentikan anggota Narkoba Polres Sekadau, karena polisi mendapat informasi jika kliennya membawa narkoba. Saat itu kliennya pulang dari Sintang setelah mengantar pesanan rokok ke pembelinya.

Lalu sesampainya di Sekadau, langsung dihentikan anggota narkoba Polres Sekadau.

“Malam itu klien kami langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk digeledah badan dan kendaraan. Dimana dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang apapun di dalam mobil,” kata Bayu, Selasa (19/12/2023).

Lanjut Bayu, tidak lama kemudian, datang dua orang pembeli rokok ke Polres Sekadau menemui kliennya untuk membatalkan transaksi pembelian rokok tanpa cukai serta meminta uangnya senilai Rp24 juta untuk dikembalikan dan barang yang dibeli yaitu rokok tanpa cukai tersebut di pindahkan kembali ke mobil kliennya, kemudian difoto dan divideokan oleh Petugas Polres Sekadau.

“Untuk diketahui, berdasarkan keterangan klien kami, sebelumnya ia dan orang tersebut telah selesai melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai di simpang Pinoh Sintang,” kata Bayu.

Bayu menyatakan, kemudian pada Sabtu 2 Desember 2023 Petugas Polres Sekadau menghubungi Bea Cukai Entikong menyampaikan menemukan barang bukti rokok tanpa cukai di mobil kliennya.

Kemudian pada sore hari kliennya beserta barang bukti rokok tanpa cukai dan mobil langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk di periksa lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan tersebut klien Kami langsung di tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan 21 Desember 2023,” beber Bayu

Bayu menjelaskan, kemudian pada tanggal 3 sampai dengan 9 Desember 2023, dititipkan oleh penyidik Bea Cukai Entikong ke ruang tahanan Polsek Sekayam.

Di mana sejak 10 Desember 2023 kliennya sudah digeser dan dititipkan di ruang tahanan Polres Sekadau sampai dengan sekarang.

“Pada waktu itu klien kami diminta uang sebesar Rp130 untuk membayar denda atas dugaan pelanggaran cukai. Tetapi karena perhitungan denda tersebut tidak jelas dan rinci, denda tersebut pun tidak diberikan klien kami hingga saat ini,” terang Bayu.

Bayu menegaskan, bahwa penyitaan mobil yang dilakukan oleh oknum penyidik Bea Cukai Entikong tersebut tidak mengantongi izin dari pengadilan.

Dan perbuatan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Entikong itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Bayu pun menduga, tindakan oknum penyidik Bea Cukai tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dalam hal pelaksanaan upaya paksa terhadap barang bukti satu unit mobil yang di sita atas pelanggaran cukai rokok sejak tanggal 2 Desember 2023, yang mana penyitaan mobil tersebut dilakukan tidak dengan cara yang diatur dengan Undang undang.

Bayu mengatakan, pada Jumat 15 Desember 2023, ia mendatangi Kantor Bea Cukai Entikong untuk menanyakan Berita Acara (BA) Sita dan Surat dari Pengadilan terkait penyitaan barang bukti mobil. Namun surat yang dimaksud tidak ada.

“Tidak lama setelah itu kami mendapat informasi dari klien bahwa salah seorang Petugas Narkoba Polres Sekadau ada meminta tanda tangan BA SITA kepada tersangka yang berada di tahanan Polres Sekadau,” ungkap Bayu.

Bayu menyatakan, mendapat informasi itu ia langsung mendatangi Polres Sanggau untuk membuat pengaduan atas perbuatan dan tindakan yang dilakukan oknum penyidik Bea Cukai Entikong yakni melakukan perampasan atau menyita mobil tanpa mengantongi surat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau.

Bayu menjelaskan pula, bahwa tindakan oknum penyidik Bea Cukai Entikong tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pasal 38 ayat 1, pasal 38 ayat 2 KUHAP.

Yang mana dalam pasal tersebut diatur secara tegas penyitaan hanya dapat dimaknai sama dengan wajib atau harus dengan surat ijin ketua pengadilan negeri setempat dan mendapat pengecualian sebagaimana dimaksud oleh dalam keadaan yang mendesak diperbolehkan tapi tetap diwajibkan segera melapor ke Pengadilan untuk memperoleh persetujuan.

“Selain upaya paksa penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara, oknum penyidik Bea Cukai Entikong dalam penerapan hukum terhadap dugaan pelanggaran cukai rokok juga salah. Karena melakukan penindakan mendasar pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabean dan Cukai, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 22 November 2023,”jelas Bayu lagi.

“PP nomor 55 tahun 1996 tersebut telah diganti dengan PP nomor 54 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara,” sambung Bayu.

Bayu mengatakan, dalam peraturan tersebut sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum bidang cukai (ultimum remedium) yang mana penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di mana dalam pelanggaran pidana di bidang cukai yang dirugikan adalah negara maka penegakkan hukum dengan membayar administratif denda wajib disetor ke rekening resmi pemerintah dengan nilai denda harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku bukan semaunya atau selera penyidiknya.

“Apabila tahapan tersebut telah dilaksanakan dengan benar maka proses pemidanaan baru bisa berjalan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku hal tersebut sebagaimana termuat dalam pasal 40B, pasal 64 Undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara,”paparnya.

Ditambahkan Bayu, permintaan sejumlah uang oleh oknum agar mobil tersebut bisa diambil oleh pemiliknya jelas bertujuan mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri dan atau orang lain dan dari upaya paksa penyitaan mobil tersebut dengan tidak memenuhi tata cara yang telah diatur oleh Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro melalui Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Murtini membantah apa yang disampaikan pengacara tersangka.

Menurut Murtini setelah DJBC Kalbagbar mengkonfirmasi langsung dengan Kantor BC Entikong, bahwa terkait denda ratusan juta yang dimaksud merupakan mekanisme ultimatum remedium, di maana sanksi pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir, jika sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mampu menyelesaikan pelanggaran hukum yang terjadi. Sesuai PP No.54 tahun 2023 proses pidana dapat dihentikan jika pelanggar hukum dapat membayar denda.

“Terkait penyitaan mobil dan bb lainnya sudah dilakukan permohonan ke pengadilan dan sudah ada penetapan penyitaan dari pengadilan,” jelas Murtini.

Ditambahkan Murtini, sedangkan persoalan dilaporkannya penyidik BC Entikong ke Polres Sanggau. KPPBC Entikong dan Polres Sanggau akan melakukan klarifikasi ke media.

“Untuk waktunya mohon ditunggu ya, (klarifikasi ke media,red),” ucap Murtini.

Respon (59)

Komentar ditutup.