Hukum dan Kriminal

Kajati Kalbar Pastikan Kirim Materi Kasasi Atas Kasus Dugaan Mafia Tanah

×

Kajati Kalbar Pastikan Kirim Materi Kasasi Atas Kasus Dugaan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Setelah hakim Pengadilan Negeri Pontianak memvonis kedua terdakwa IS (56) dan AB (50) terduga kasus mafia tanah, tidak terbukti melanggar hukum dan dibebaskan dari tuntutan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan mengirim materi kasasi atas kasus yang merugikan korban Rp 2 miliar ke Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hermawan, menyebutkan materi kasasinya mereka serahkan hari ini.

“Sekarang lagi proses jilid. Nanti hardcopy dan softcopy-nya kami serahkan ke pengadilan,” katanya pada Rabu (11/5/2022).

Eka berharap Hakim Mahkamah Agung bisa melihat secara teliti materi kasasi yang telah dilampirkan dalam berkas perkara. Dirinya menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak telah keliru membuat keputusan.

“Kami beranggarapan, hakim telah keliru membuat vonis putusan. Di kasasi ini dituangkan, tuntutan kami terhadap kedua terdakwa tersebut sebenarnya terbukti melakukan pelanggaran hukum,” jelas Eka.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalbar menunut pidana penjara 2,5 tahun dikurangi masa tahanan dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan.

Penasihat hukum terdakwa, Herawan Utoro mengatakan kedua kliennya memang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.

Hal itu dikarenakan dari berkas perkara penyidik dan bukti surat dan atau barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara, tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan materil yang dilakukan oleh kedua kliennya di dalam perjanjian jual beli tanah.

Herawan menyatakan, tidak ada yang memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penipuan ataupun tindak pidana penggelapan yang dipersangkakan penyidik, oleh karenanya berkas perkara itu tidak memenuhi minimal dua alat Bukti.

“Berkas perkara penyidik terkait perjanjian jual beli tanah antara, IS dan AB dengan Syukur, sesungguhnya termasuk dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni,” kata Herawan dalam keterangan tertulisnya.

Gugatan wanprestasi terdakwa kalah Terkait apakah masuk ranah perdata, sebenarnya terdakwa IS dan AB pernah menggugat korban Syukur dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu 11 November 2020, dengan nomor 67/Pdt.G/2020/PN Mpw.

Beberapa hal yang digugat IS dan AB terhadap Syukur, di antaranya meminta surat pengikatan jual beli yang dibuat pada 21 April 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, IS dan AB juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), sehingga meminta tergugat melunasi sisa pembayaran dan menyatakan uang Rp 2 miliar yang telah diberikan merupakan beban tergugat.

Sedangkan IS dan AB tidak ada kewajiban mengembalikannya. Namun, dalam sidang putusan Kamis, 15 April 2021, majelis hakim yang diketuai Ezra Sulaiman memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat. Bahkan perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah.