Hukum dan Kriminal

Setubuhi Gadis SMA, Oknum Guru SMP Dijebloskan ke Penjara

×

Setubuhi Gadis SMA, Oknum Guru SMP Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Satreskrim Polresta Pontianak menjebloskan seorang oknum guru SMP Pontianak ke penjara, lantaran melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis dibawah umur.

Oknum guru tersebut adalah EP. Di mana persetubuhan yang dilakukan oleh EP berlangsung pada Mei 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, membenarkan bahwa pada Oktober 2023 lalu pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

“Berdasarkan keterangan pelapor (ibu korban), dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah mengetahui jika anaknya tidak datang bulan (haid),” ucap Kompol Trias, Rabu (16/4/2024).

Dikatakan Kompol Trias, karena mengetahui sang anak tidak datang haid, kemudian melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil. Atas kejadian itu, ibu korban lalu membuat pengaduan ke Polresta Pontianak.

“Berdasarkan pengaduan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi-saksi,” ujar Trias.

Dari keterangan korban, lanjut Trias, persetubuhan itu terjadi pada Mei 2023 di salah satu hotel di Kota Pontianak. Bermula dari korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

“Dari keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi dua kali,” terang Trias.

Trias menyatakan, setelah memiliki dua alat bukti, pada Desember 2023 pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi dan pada 22 Desember 2023 terhadap pelaku setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari pemeriksaan terungkap jika pelaku adalah oknum guru SMP negeri di Kota Pontianak,” ungkap Trias.

Trias menyatakan, saat ini terhadap perkara persetubuhan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Trias menegaskan, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang juncto pasal 76 D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang tomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

“Pelaku sudah kita lakukan penahanan,” tegas Trias.

Respon (74)

Komentar ditutup.