AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22), warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat.
Upaya pemberantasan jaringan pengedar Narkotika antar provinsi ini berhasil dilakukan pada Kamis (11/4/2024).
Adapun modusnya pengiriman narkoba ini, yakni dengan modus sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas rapi di dalam kotak indomie.
“Mereka ingin mengelabui petugas, sabu dimasukan ke dalam boneka hello kitty dan dikemas rapi,” ucap Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade.
Aiptu Ade menerangkan, M Alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui travel Pukul 23.00 WIB.
“Barang barang bukti sabu seberat 32 gram diamankan,” kata Ade.
Lanjut Ade, penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya, pelaku yang licin ini dapat ditangkap.
“Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur yang di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng,” ungkap Ade.
Dikatakan Ade, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp.400.000 dari AB, kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp.1.000.00.
“Pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- untuk mengantar barang tersebut ke salah satu Travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya,” jelas Ade.
“Kemudian sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalteng dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,- dan meraup keuntungan sebesar Rp. 18.500.000. Pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir,” terang Ade.
Menurut Ade, ini kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu antar Provinsi melalui jalur darat.
Upaya keras ini sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukumnya.
“M Alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntas Ade.