Aksaraloka.com, PONTIANAK-Selain Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman yang dipanggil pihak Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin, terdapat tiga orang lainnya yang juga dipanggil dalam waktu bersamaan.
“Ada empat yang dipanggil penyidik. Yang hadir cuma satu (Kamaruzaman.red), sedangkan tiga lainnya tidak hadir,” kata Kasipenkum Kejati Kalbar, I. Wayan Gedin Arianta kepada wartawan melalui teleponnya, Senin (13/5/2024), sore.
Menurut Wayan, ketiga yang berhalangan itu alasan kepada penyidik yakni dikarenakan sakit dan dinas di luar. Namun sayangnya Wayan enggan menyebutkan tiga pihak yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut.
“Dua lagi sakit dan satunya dinas diluar sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik,” ujar Wayan.
Wayan menerangkan penyidikan kasus dana hibah yayasan Mujahidin ini, yakni terkait dengan dana hibah tahun 2019 sampai tahun 2023. Sehingga dalam pengembangan penyidikan dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
“Dari keterangan yang diambil dan ada juga penyitaan dokumen atau surat terkait dana hibah saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi tadi (Kamaruzaman.red),” ucap Wayan.
Wayan mengatakan, kasus ini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan menandakan ada unsur tindak pidana yang harus didalami.
“Penyidikan dilakukan untuk pengembangan hasil penyelidikan agar digali lebih dalam. Untuk berapa kerugian negaranya belum diketahui, nanti tentunya kan diminta penghitungan oleh BPK maupun BPKP. Saat ini masih pemanggilan terhadap sejumlah saksi,” tuntas Wayan.