Aksaraloka.com, PONTIANAK-Selangkah lagi kepolisian akan menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Fathiya Nur Eka (22) setelah terjatuh dari lantai tiga saat menggunakan treadmill di K Gym Pontianak.
Hal ini seperti yang disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, Senin (1/7/2024).
Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan, penyidikan yang dilakukan pihaknya atas kasus di K Gym Pontianak tersebut, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di mana kasus ini sendiri dari penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Yang jelas sudah naik ke tingkat penyidikan, selangkah lagi kita akan menetapkan tersangka,” tegas Adhe Hariadi.
Adhe menyatakan, saat ini pihaknya akan mengambil keterangan ahli terkait tempat kebugaran tersebut (K-Gym Pontianak), selain itu juga ada ahli pidana terkait dengan peristiwa tersebut yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pendapat ahli-ahli ini akan menjadi pemberkasan dalam masa penyidikan sebagai alat bukti,” ujar Adhe.
Selain itu Adhe juga mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari Dinas PUPR Kota Pontianak terkait Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) atas operasional K-Gym Pontianak.
“Ya nanti kita lihat, yang pasti tersangka harus ada dalam kasus ini,” ucap Adhe.
Penetapan tersangka itu pun dinyatakan Adhe akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli pidana dan ahli terkait dengan operasional tempat kebugaran, termasuk keterangan Dinas PUPR terkuat dengan SLF.
“Karena semua akan dilihat, sudah kayaknya bangunan itu dijadikan tempat Gym, posisi treadmill sudah benar kah, kemudian sudah benar kah jendela berada dibelakang treadmill. Kemudian dari itu semua apakah memenuhi unsur pidana kelalaian yang menyebabkan orang mati. Semua ini akan dijawab ahli yang akan kita mintai keterangan,” terangnya.
valif online boot – order sinemet for sale sinemet pills
modafinil tablet – epivir for sale online order generic combivir