banner 468x60
Sintang

386 Kades Se Kabupaten Sintang Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan

×

386 Kades Se Kabupaten Sintang Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini
mengikuti Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Pendopo Bupati Sintang

Aksaraloka.com, SINTANG-Sebanyak 386 Kepala Desa Se Kabupaten Sintang mengikuti Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, (17/7/2024).

Syarief Yasser Arafat Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa kegiatan pengukuhan dan penyerahan keputusan bupati tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sintang pada hari ini adalah untuk menjalankan amanah Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Adapun rincian pengukuhan hari ini adalah untuk kepala desa yang dilantik pada tahun 2018 diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2026, sebanyak 28 desa. Kepala desa yang dilantik pada tahun 2019 diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2027, sebanyak 2 desa. Kepala desa yang dilantik pada tahun 2021 diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2029, sebanyak 287 desa. Dan Kepala desa yang dilantik pada tahun 2022 diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2030, sebanyak 74 desa” beber Syarief Yasser Arafat.

Dari 391 desa di Kabupaten Sintang tersebut, yang  dikukuhkan pada hari ini sebanyak 386 desa, sebanyak 4 desa belum dapat dikukuhkan karena masih berstatus pj dan atau plt dan yang berhalangan hadir sebanyak 1 desa.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus, meminta para Kepala Desa (Kades) yang baru dikukuhkan untuk berbenah diri dalam menjalankan tugasnya. Di mana Melkianus juga mengumumkan penambahan masa jabatan Kades selama dua tahun.

Keputusan penambahan masa jabatan ini diambil sebagai upaya untuk memberikan waktu yang lebih cukup bagi Kades dalam membangun komunitas desa. Melkianus berharap bahwa dengan penambahan masa jabatan ini, para Kades dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pidatonya, Melkianus juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, Kades, dan masyarakat desa untuk mencapai tujuan bersama. Beliau mengingatkan para Kades untuk selalu aktif dalam mengelola program-program pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di desa masing-masing.

“Pembangunan desa bukan hanya tugas pemerintah daerah atau Kades saja, namun merupakan tanggung jawab kita semua. Mari kita bekerja sama dengan penuh semangat dan dedikasi untuk menciptakan desa yang maju dan berdaya saing,” pesan Melkianus kepada para Kades.

Penambahan masa jabatan ini juga mendapat tanggapan positif dari para Kades yang baru dikukuhkan. Mereka menyambut baik kebijakan ini dan berjanji akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan desa masing-masing.

Adapun penambahan masa jabatan ini akan efektif mulai dari hari pelantikan hingga dua tahun ke depan. Pada akhir masa jabatan tersebut, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk menilai kinerja Kades dan memutuskan penerusnya.

Diharapkan dengan penambahan masa jabatan ini, kualitas kepemimpinan Kades dapat meningkat dan tercipta kesejahteraan yang merata di seluruh desa Kabupaten Sintang.

Prosesi pengukuhan dipimpin oleh Wakil Bupati Sintang Melkianus, disaksikan Bupati Sintang H. Jarot Winarno, Forkopimda, pimpinan OPD dan Camat.