Aksaraloka.com, SINTANG-
DPRD Kabupaten Sintang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan diawali dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, Jumat (17/7/2026), di ruang rapat utama DPRD Sintang.
Rapat paripurna tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai masih memerlukan penyesuaian dengan regulasi terbaru.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mengatakan pembahasan perubahan perda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD untuk memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, perubahan perda harus segera diprioritaskan dan dipercepat agar dapat memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang sesuai mekanisme yang telah diatur.
“Pembahasan raperda ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah. Karena itu pembahasannya perlu diprioritaskan dan dipercepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rumpak.

Ia menjelaskan, pembahasan nantinya akan dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD bersama pemerintah daerah dengan melibatkan unsur terkait agar menghasilkan perda yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam nota pengantar pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengenai hasil evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Bupati, hasil evaluasi tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah materi yang harus disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat memberikan batas waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima agar pemerintah daerah bersama DPRD segera melakukan perubahan terhadap perda tersebut.
“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD perlu mengambil langkah yang responsif dan strategis agar pembahasan serta penetapan perubahan perda ini dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sintang.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sintang secara resmi memulai tahapan pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sintang hingga mencapai persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.











