Hukum dan Kriminal

Barang Bukti Kejahatan di Pontianak Dimusnahkan, Jaksa Bakar Rokok Ilegal

×

Barang Bukti Kejahatan di Pontianak Dimusnahkan, Jaksa Bakar Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Barang bukti kejahatan yang terjadi di Kota Pontianak dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pontianak. Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki putusan inkracht dari Pengadilan.

Adapun barang bukti ini hasil dari pengungkapan sejumlah aparat penegak hukum dan instansi lainnya, mulai dari kepolisian, BKSDA, BPOM dan Bea Cukai.

“Barang bukti yang dimusnahkan tadi yakni berkaitan dengan tindak pidana Orang Harta dan Benda (Orharda) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) yang terjadi di Kota Pontianak,” kata Kasi BB Kejari Pontianak, Samuel, Kamis (18/7/2024).

Dikatakan Samuel, terdapat 5 jenis senjata api rakitan yakni 4 jenis revolver dan 1 jenis senapang angin. Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, ganja dan ekstasi dengan total perkara narkotika sebanyak 79 perkara.

“Untuk perkara kepabeanan ada empat perkara, barang bukti yang dimusnahkan yakni rokok ilegal,” terang Samuel.

Samuel menyatakan pula, setiap barang bukti atau sudah menjadi rampasan negara setelah memiliki putusan inkracht maka selanjutnya akan dilakukan pemusnahan berdasarkan perintah pengadilan pula.

Respon (2)

Komentar ditutup.