Peristiwa

Polda Kalbar Klaim Peristiwa Penembakan di Area Kebun Sawit di Ketapang Sesuai Prosedur

×

Polda Kalbar Klaim Peristiwa Penembakan di Area Kebun Sawit di Ketapang Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sengketa lahan di kebun kelapa sawit berujung penembakan terhadap warga di PT Arrtu Estate Kemuning, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang menjadi sorotan publik terutama keberadaan personel brimob di lokasi itu.

Saat dikonfirmasi atas keberadaan personel brimob tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, memeng ditematkan sesuai penugasan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Pastinya keberadaannya di sana sudah dilengkapi dengan surat perintah,” kata Jansen, Senin (30/5).

Jansen menyebut, penematan personel guna mencegah tejadinya tindak pidana. Pasalnya di lokasi terebut kerap terjadi tindak pidana pencurian. Selain itu, Jansen memastikan untuk mengamankan atau menangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Seperti yang dilaporkan perusahaan, kerap terjadinya dugaan pencurian dan perusakan di lokasi lahan,” ungkap Jansen.

Di samping itu, Jansen menerangkan, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro telah memerintahkan dan menurunkan tim lengkap untuk memastikan peristiwa tersebut ditangani dengan baik.

“Sejauh ini peristiwa itu dalam rangka upaya penegakan hukum, dan salah satunya hendak mengamankan DPO Polres Ketapang. Situasi aman dan terkendali,” ungkap Jansen.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) menyoroti keberadaan personel Brimob dalam sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat dengan PT Arrtu Estate Kemuning, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Adam mengatakan, sesuai aturan, pengamanan perkebunan oleh personel Brimob di perkebunan sawit tidak lazim.

Karena berdasarkan Perkap 24 Tahun 2007 tentang Managamen Sistem Lengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, jelas telah ada satuan pengamanan (Satpam).

“Jika pengamanan kebun sawit perusahaan justru dilakukan personel brimob, maka hal ini malah tidak sejalan dengan peraturan Kapolri,” kata Adam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5/2022).

Menurut Adam, pihak kepolisian tidak menunjukkan sikap melayani, mengayomi dan melindungi. Brimob adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

“Langkah pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan ini jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya,” ucap Adam.

Maka dari itu, Adam mendesak Polda Kalbar beri klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personel brimob dan bertanggungjawab memastikan keselamatan warga korban tindak kekerasan.

Adam menjelaskan, kejadian tersebut hanyalah bagian permukaan yang nampak dari sengkarut agraria yang terjadi sekitar operasioal perusahaan dalam relasinya dengan hak-hak warga sekitar.

“Bagaimanapun kekerasan berujung penembakan tidak kita diinginkan dan tidak dibenarkan,” ucap Adam.

Anggota Dewan Daerah Walhi Kalbar Agapitus memint Polda Kalbar menarik seluruh personel Brimob di PT Arrtu Estate Kemuning.

“Hentikan intimidasi terhadap warga” tutup Agapitus.

Diberitakan sebelumnya, terjadi insiden penembakan oleh polisi pada warga di perkebunan kelapa sawit PT Arrtu Estate Kemuning, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Ada satu orang korban bernama Ji’i yang mengalami luka di punggung.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (28/5/2022) pukul 12.00 WIB.

Saat itu, 17 orang personel pelayanan dan keamanan (yankam) PT Arrtu Estate Kemuning bergerak menuju lahan blok K/L yang diklaim sepihak oleh Suharjo.

“Tiba di lokasi, terlihat sekitar 40 orang warga dipimpin Suharjo alias Ujang Halus sedang melakukan aktivitas panen kelapa sawit,” ujar Jansen.

Jansen menerangkan, anggota telah melakukan imbauan agar jangan melakukan panen di wilayah perkebunan perusahaan dan meminta Suharjo menyerahkan diri.

“Imbauan tak diindahkan, sehingga dilakukan penangkapan,” ucap Jansen.

Jansen melanjutkan saat dilakukan penangkapan dengan persuasif, keluarga Suharjo tidak terima dan sejumlah warga mengeluarkan parang dan mengejar anggota.

“Anggota sudah mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, tetapi pelaku tidak mengindahkannya, sehingga dilakukan tembakan ke arah warga tersebut dan mengenai bagian punggung (korban Ji’i),” ujar Jansen.