Aksaraloka.com, PONTIANAK-Satresnarkoba Polresta Pontianak telah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba di Pontianak.
Di mana dari pengungkapan kasus barang haram tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak 169 tersangka.
Berdasarkan analisa dan evaluasi di tahun 2024, Satresnarkoba Polresta Pontianak mencatat 169 tersangka tersebut berlatar belakang berbagai profesi.
“Adapun tersangka yakni terdiri dari oknum PNS, oknum Polri, Oknum Mahasiswa, Buruh, Swasta, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga, oknum perangkat desa, oknum honorer, tani/nelayan serta pengangguran,” Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, dalam menyampaikan press release akhir tahun hasil kinerja Polresta Pontianak di bidang penanganan, pemberantasan dan pencegahan kasus narkoba di Kota Pontianak, Senin 30 Desember 2024.
Menurut Kombes Pol Adhe, sementara untuk barang bukti dari 169 tersangka kasus narkoba tersebut selama tahun 2024, yakni sebanyak216 paket sabu dengan total berat 908, 66 gram, sebanyak 76 butir pil ekstasi, dan ganja sebabyaj 5 paket dengan berat total 1,6 kg gram.
Lanjut Kombes Pol Adhe, Untuk kalangan usia terdapat anak dibawah umur 1 orang, usia 18-25 tahun sebanyak 31 orang, usia 26-30 tahun sebanyak 31 orang, usia 31-40 tahun sebanyak 69 orang, usia 41-50 tahun sebanyak 37 orang dan usia diatas 50 tahun sebanyak 4 orang.
“169 tersangka tersebut yakni merupakan pengungkapan dari 126 kasus di Kota Pontianak,” ujar Kombes Pol Adhe.
Selain itu Adhe menerangkan untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba di Pontianak pihaknya telah melakukan razia rutin yang ditingkatkan, terutama di Kampung Beting yang diketahui selama ini sebagai tempat pemasaran barang haram tersebut.
“Beberapa kali kita sudah masuk dan ada beberapa yang berhasil dilakukan penangkapan. Dalam razia ini kami juga dibackup oleh Polda Kalbar,” terang Adhe.