Aksaraloka.com, LANDAK-Polres Landak menyampaikan penanganan perkara yang dilakukan Sat Reskrim dan Satresnarkoba Polres Landak sepanjang bulan November hingga Desember 2024, di Aula Mapolres Landak, Senin 30 Desember 2024.
Waka Polres Landak, Kompol Syaiful Bahri yang memimpin pers rilis menyebut, selama dua bulan tersebut Sat Reskrim Polres Landak menangani 10 perkara.
Yakni masing-masing satu tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana membawa pergi anak, perjudian, hingga penggelapan dan masing-masing dua kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pencurian, serta kepemilikan senjata tajam.
“Untuk berkas perkaranya sebagian sudah kita kirim ke JPU namun belum dinyatakan lengkap. Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21 berarti segera kita kirim tersangka beserta barang buktinya,” ucapnya.
Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditangani, menurut Syaiful Bahri satu tersangka yang ditangkap diduga memperdagangkan orang dengan menghubungkan pelanggan di salah satu hotel di Ngabang.
Sementara kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur salah satunya terjadi di Kecamatan Meranti, yang dilakukan oleh orang tua sambung korban.
“Tersangka KM melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok di kebun, di dalam hutan. Korban melaporkan kepada ibunya setelah itu melapor ke Polres, kita tangani kita temukan alat bukti, saksi-saksi dan ternyata tersangka ini yang melakukannya sehingga diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Pada Kasus persetubuhan anak di bawah umur kedua dilakukan tersangka D-A terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri saat orang tua korban tidak berada di rumahnya.
Untuk kasus tindak pidana Narkotika yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Landak selama November hingga Desember, polisi mengungkap empat perkara.
Yakni dua perkara ditangani di bulan November dan dua perkara di Bulan Desember yang seluruhnya diduga merupakan pengedar.
“Jadi selama dua bulan kita sudah mengamankan empat tersangka untuk tindak pidana narkotika di Polres Landak,” tutur Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto.
Dari empat kasus tersebut, tiga kasus diungkap di Kecamatan Ngabang yakni di Desa Raja, Desa Amboyo Inti dan di Dusun Dengoan, Desa Tebedak. Sementara satu lainnya diungkap di Kecamatan Jelimpo.
“Selain pengedar, pelaku juga pemakai. Namun karena ini ada barang bukti dan alat bukti yang kita temukan bahwa tersangka adalah pengedar, makanya kita kenakan pasal pengedar dengan ancaman pidana minimal lima tahun sampai 20 tahun penjara,” imbuhnya.