Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban memerintahkan bagian pengawasan melakukan pemanggilan sejumlah pejabat termasuk Kepala BPTD Kelas II Pontianak dan PPK atas kasus dugaan kasus korupsi jembatan timbang yang saat ini sedang disidangkan dengan terdakwa atas nama MCO.
Perintah yang dikeluarkan Kajati Kalbar ini, lantaran MCO saat diperiksa sebagai terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya telah diperas dan dimintai uang.
Di mana yang diduga meminta dan menerima uang tersebut dari MCO adalah mantan Kajati Kalbar, M. Yusuf dan Mantan Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto.
Tak hanya itu MCO mengakui memilih sejumlah bukti dan saksi atas perihal uang yang diminta.
Menurut MCO Yulius Sigit Kristanto saat itu menjabat Kajari Pontianak telah mengakui permintaan uang dan menerima uang darinya.
Sedangkan uang yang diminta M.Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Kajati Kalbar melalui Asidatun.
Bukti yang dimaksud MCO adalah video. Video dirinya menyerahkan uang. Kabar ini tak diberitakan media, melainkan juga viral di medsos.
Edyward Kaban selaku Kajati Kalbar langsung mengambil sikap. Melalui Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan dan langkah-langkah Internal dengan telah melakukan pemanggilan sesuai Surat Perintah yang telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, guna memastikan fakta sebenarnya.
“Dalam hal ini kami telah melakukan klarifikasi Kepala BPTD Kelas II Pontianak dan PPK Rutin,”kata Kasipenkum Kejati Kalbar Wayan Gedin Irianta, belum lama ini.
Menurut Wayan, bahwa apa yang disampaikan Terdakwa MR di Persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti yang valid dan pengesahan dari pihak pengadilan yaitu Majelis Hakim yang menangani perkara di maksud.
Ditegaskan Wayan, pihaknya berkomitmen dalam menegakkan Integritas.
Di mana Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara tegas berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesionalisme, transparansi, dan integritas.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan uang oleh aparat kami,” tegas Wayan.
Wayan juga menyatakan, berdasarkan perintah Kajati Kalbar, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi beberapa Pejabat yang disebut dalam persidangan dan apabila nantinya setelah dilakukan pendalaman ditemukan adanya pelanggaran etik atau hukum.
“Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya
Wayan mengimbau kepada masyarakat tetap mengedepankan informasi berdasarkan fakta, dan tidak terpengaruh oleh opini yang dapat merusak nama baik institusi tanpa dasar yang kuat.
“Kami akan selalu siap mendukung sepenuhnya proses hukum yang transparan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tuntas Wayan.