banner 468x60
Aksara Landak

Personel Polsek Menjalin Datangi Titik Api dan Beri Imbauan pada Pemilik Lahan

×

Personel Polsek Menjalin Datangi Titik Api dan Beri Imbauan pada Pemilik Lahan

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Personel Polsek Menjalin mendatangi sumber titik api yang terletak di Dusun Baweng, Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak. Minggu, 18 Mei 2025.

Titik api tersebut sebelumnya terpantau dari hot spot satelit SNPP pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, sore.

Kapolsek Menjalin, Iptu Hendra Setyawan, mengatakan, sesampainya di lokasi titik api di Dusun Baweng, tersebut personel Polsek Menjalin memastikan api sudah padam.

“Dari keterangan yang diambil dari pemilik lahan, diketahui luasan lahan yang terbakar 0,5 hektare yang merupakan kebun karet,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut dikatakannya, personel Polsek Menjalin turut memberikan imbauan dan edukasi kepada pemilik lahan, tentang larangan membakar lahan serta potensi bahaya yang ditimbulkan.

Ditambahkannya bahwa pemerintah selalu konsen dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sehingga masyarakat yang membuka lahan dengan cara kearifan lokal supaya memperhatikan hal-hal atau ketentuan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal dan Peraturan Bupati (Perbup) Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tatacara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di kabupaten Landak.

“Sehingga diharapkan dengan adanya Pergub dan Perbup ini, maka bisa mengakomodir pembukaan lahan oleh masyarakat secara tradisional,” tutup Kapolsek Menjalin.