PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meresmikan peluncuran Samsat Go-Katan (Go Kecamatan) di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa, 27 Mei 2025.
Program ini menjadi terobosan baru untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung ke kantor kecamatan di seluruh Kalbar.
Melalui Samsat Go-Katan, masyarakat bisa mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan, pengesahan dan perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor, hingga balik nama kendaraan tanpa harus ke kantor Samsat utama.
“Samsat Go-Katan adalah wujud pelayanan publik yang praktis, tanpa ribet dan tak berbelit-belit. Sekarang bayar pajak cukup ke kantor camat,” ujar Norsan dalam sambutannya.
Ia menambahkan, program ini hadir untuk memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari kota.
“Kita ingin pelayanan pemerintah lebih dekat, efisien, dan menyenangkan. Yang penting, masyarakat bisa dilayani dengan hati dan senyum,” ujarnya.
Menurut Norsan, keluhan soal jarak dan akses pembayaran pajak menjadi salah satu alasan utama program ini diluncurkan.
Kini, masyarakat bisa mengurus pajak kendaraan tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
“Sebagai warga negara yang baik, kita wajib taat pajak. Pajak dari rakyat akan kembali lagi untuk rakyat, dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” katanya.
Salah satu warga, Suhadi, mengaku terbantu dengan layanan ini.
“Dulu kami harus ke Jalan Adisucipto. Sekarang cukup ke kantor camat. Jelas lebih dekat dan lebih mudah,” ujarnya.
Ia berharap kemudahan ini membuat masyarakat lebih sadar dan taat pajak.
“Yang biasanya menunda-nunda, sekarang nggak ada alasan lagi,” ucapnya.
Peluncuran Samsat Go-Katan menjadi komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kalbar dalam menghadirkan pelayanan publik yang inovatif dan adaptif.
Dengan layanan yang semakin dekat, diharapkan kepatuhan pajak meningkat, dan pembangunan daerah berjalan lebih cepat.