* Kerugiang Negara Ditaksir Capai Rp.8 Miliar Lebih
Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang.
Para tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan pada Selasa, 17 Juni 2025 sore di Kantor Kejati Kalbar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus setelah pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan proyek bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Manado, terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan kontrak dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut. Selisih nilai ditemukan mencapai Rp8.095.293.709,48,” ujar Wayan dalam keterangannya.
Enam tersangka yang ditahan yakni:
1. AH – Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rahadi Oesman, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
2. ASD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
3. H – Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek)
4. BEP – Pelaksana lapangan (subkontraktor)
5. AS dan HJ – Pengawas lapangan, yang disebut tidak memiliki kontrak formal
Kelima tersangka pria ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sementara satu tersangka perempuan, HJ, ditahan di Lapas Perempuan Pontianak.
Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025, berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk mencegah upaya melarikan diri, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif dan mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang relevan.
“Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wayan.