AKSARALOLA.COM, PONTIANAK – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto berang. Ia pun menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan oli palsu, baik dari unsur masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), maupun instansi pemerintahan, wajib diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Penegasan ini disampaikan Irjen Pipit menyusul dinamika yang muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kepolisian bertanggung jawab atas setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selama administrasi sudah masuk dan teregister, kami punya tanggung jawab terhadap kinerja. Itu bisa dilakukan audit investigasi. Jadi jangan ada framing-framing,” ujar Pipit.
Ia menyesalkan adanya pihak-pihak yang justru mencoba menggiring opini publik, padahal mereka memiliki latar belakang hukum. Pipit menegaskan bahwa proses hukum harus dipahami secara menyeluruh, termasuk tahapan pelaporan, pengaduan, hingga administrasi penanganan perkara.
“Orang-orang yang mem-framing ini harus dipertanyakan, paham hukum atau tidak? Atau jangan-jangan punya embel-embel SH tapi enggak paham,” katanya.
Pipit juga mengingatkan bahwa dalam proses penyidikan, setiap pelapor dan saksi wajib memberikan keterangan. Ketidaksediaan memberikan keterangan justru akan menghambat proses hukum dan bisa memunculkan tudingan tidak berdasar kepada aparat kepolisian.
“Jangan salahkan polisi kalau kasus tidak selesai, karena mereka-mereka yang terlibat tidak mau dimintai keterangan. Tindakan yang dilakukan siapa pun, baik itu masyarakat, ormas dan instansi apapun harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tegasnya.
Terkait hasil laboratorium atas barang bukti oli yang disita, Pipit menyarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak laboratorium. Ia menilai selama ini masih ada pihak yang menuding aparat mengarang data.
“Hasil lab tanyakan ke laboratorium, bukan ke penyidik. Jangan sampai nanti dibilang polisi ngarang-ngarang lagi,” tambahnya.
Dalam proses hukum, lanjut Pipit, kewenangan penegakan hukum tidak hanya berada pada kepolisian. Setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh polisi, proses akan dilanjutkan oleh kejaksaan untuk penuntutan dan dibawa ke persidangan.