banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Buronan Kasus Narkotika di Kapuas Hulu Ditangkap di Palangkaraya

×

Buronan Kasus Narkotika di Kapuas Hulu Ditangkap di Palangkaraya

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PALANGKARAYA-Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Kalimantan Barat dan Kejari Kapuas Hulu menangkap buronan kasus narkotika, Jhon Fery Samosir alias Fey, di Kota Palangkaraya, Rabu pagi, 6 Agustus 2025.

Terpidana yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Piranha IV Blok C, Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, tanpa perlawanan.

Jhon Fery, pria 31 tahun asal Medan, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Februari 2022.

Ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim Tabur melakukan pemantauan intensif dan memastikan keberadaan yang bersangkutan.

Setelah ditangkap, Jhon Fery langsung dibawa ke Kejari Palangkaraya untuk proses eksekusi sebelum dipindahkan ke Lapas setempat.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, menyatakan penangkapan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan narkotika dan menegakkan keadilan.

“Melalui program Tabur, kami tegaskan tak ada tempat aman bagi buronan. Ini sejalan dengan perintah Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif memburu para pelaku kejahatan,” ujarnya.

Kepala Kejari Kapuas Hulu, Dr. Samsuri, juga mengimbau para DPO lainnya untuk menyerahkan diri.

“Lebih baik bersikap kooperatif. Menyerahkan diri secara sukarela jauh lebih terhormat daripada terus diburu,” tegasnya.