LANDAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Landak melaksanakan rekonstruksi terkait kasus kematian korban berjenis kelamin perempuan yang berstatus pelajar dan masih di bawah umur, yang ditemukan warga tergeletak di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak. Selasa, 11 November 2025.
Rekontruksi tersebut dilakukan pada dua lokasi (TKP), yakni TKP pertama di rumah atau bengkel milik tersangka H, yang beralamat di Jalan Raya Serimbu-Ngabang, Dusun Hanura, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar.
Sementara TKP kedua di lokasi penemuan korban di Air Soran, Dusun Hanura, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar.
Kasus penemuan korban tersebut sebelumnya terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 06.55 wib.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Sat Reskrim Polres Landak untuk dilakukan pendalaman melalui serangkaian pemeriksaan dan tahap rekonstruksi.

Pelaksanaan rekonstruksi turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi, bersama 11 anggota Sat Reskrim, Jaksa Penuntut Umum Rikardo, kuasa hukum tersangka, para saksi, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat Desa Serimbu yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Untuk memastikan keamanan rekonsrtruksi dijaga personel gabungan, yakni 11 anggota Sat Reskrim Polres Landak, 5 personel Polsek Kuala Behe dan 5 personel Polsek Air Besar.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Kapolsek Air Besar, IPTU Mohammad Ibrahim Malik, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam meyakinkan penyidik, terkait alur kejadian.
“Sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penuntutan oleh JPU di persidangan nanti,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas tindakan tersangka serta keterkaitannya dengan korban.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah kami kumpulkan. Semua adegan dilakukan sesuai fakta yang terungkap selama penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Dia menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka H akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Setiap perkembangan kasus akan kami sampaikan sesuai tahapan. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar, karena hal tersebut dapat mengganggu stabilitas keamanan dan menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa kehadiran masyarakat dalam kegiatan rekonstruksi merupakan bentuk transparansi dari pihak Kepolisian dalam menangani perkara ini.
“Dengan disaksikannya rekonstruksi oleh berbagai unsur baik masyarakat, tokoh adat, agama, maupun saksi, hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

















