LANDAK – Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus kematian pelajar perempuan, yang sebelumnya ditemukan warga tergeletak di dalam lubang pinggir jalan di Air Soran, Dusun Hanura, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 06.55 wib lalu.
Rekonstruksi yang diikuti pihak terkait termasuk keluarga korban tersebut, dilaksanakan Satreskrim Polres Landak pada Selasa, 11 November 2025 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, mengatakan dalam rekonstruksi tersebut tersangka berinisial H memperagakan 17 adegan yang dilakukan di 3 lokasi berbeda.
Yakni lokasi pertama di dalam bangunan rumah walet yang juga lokasi bengkel milik tersangka tempat keduanya sempat melakukan beberapa aktivitas, di Jalan Raya Serimbu-Ngabang, Dusun Hanura, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar.
Kemudian lokasi kedua di jalan sekitar kebun sawit tidak jauh dari lokasi TKP pertama, yang merupakan titik pertemuan tersangka dan korban terakhir kali.
“TKP 3 tidak jauh juga dari rumah walet tersebut, yang mana pada pagi harinya korban ditemukan dengan motor tergeletak,” ucapnya. Rabu, 12 November 2025, sore.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa jalannya rekonstruksi tersebut berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan dalam proses penyidikan. Baik pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, maupun pengumpulan alat bukti yang ada.
Rekonstruksi tersebut dikatakannya dilakukan untuk memperjelas tindakan tersangka, serta keterkaitan dengan korban yang berujung untuk melihat kesesuaian antara keterangan tersangka, keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan.
“Tahapan selanjutnya setelah kami melakukan rekonstruksi, kami melengkapi berkas perkara, membuat berita acara rekonstruksi. Setelah berkas perkara lengkap kami kirim kembali berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti,” terangnya.
AKP Heri berharap, berkas perkara ini bisa segera P21 atau berkas tindak pidana yang diserahkan penyidik sudah lengkap oleh JPU dan dilakukan tahap II untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk dilakukan penuntutan di persidangan.

















