Aksaraloka.com, PONTIANAK – Seorang gadis bawah umur berusia 15 tahun viral di media sosial setelah dikabarkan menjadi korban penyekapan usai meninggalkan rumah pada 27 Desember 2025.
Setelah dilakukan pencarian oleh pihak keluarga bersama kepolisian, korban akhirnya ditemukan di Jalan Ujung Pandang, Kecamatan Pontianak Kota, pada 4 Januari 2026.
Korban ditemukan setelah dilakukan pelacakan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan korban, ia mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali.
Terduga pelaku diketahui berinisial MRS alias S (20), yang merupakan pacar korban.
Kanit Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima Polsek Jungkat pada 27 Desember 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, korban berhasil ditemukan.
“Pelaku MRS alias S saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polresta Pontianak,” ujar Ipda Haris, Selasa (6/1/2026) pagi.
Ipda Haris menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggalkan rumah pada 27 Desember 2025.
Saat itu korban bertemu dan dijemput oleh pacarnya di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, tepat di depan Ramayana Pontianak.
Setelah menjemput korban, pelaku membawa korban ke rumahnya di Jalan Ujung Pandang.
Selanjutnya, pada 29 Desember 2025, korban dibawa oleh pelaku ke salah satu penginapan di Jalan Sepakat II, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Di penginapan tersebut, korban disetubuhi sebanyak satu kali,” kata Ipda Haris.
Ia menambahkan, persetubuhan terhadap korban tidak hanya terjadi di penginapan, namun kembali dilakukan di salah satu rumah kos di kawasan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
“Atas perbuatan MRS, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus persetubuhan terhadap anak ini ke Polresta Pontianak,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
“Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian korban,” ungkap Wagitri.
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.












