Aksaraloka.com, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan perubahan signifikan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.
Mulai tahun ini, Musrenbang tidak lagi digelar per kecamatan, melainkan berbasis daerah pemilihan (dapil).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian menyusul adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemkab Sintang memastikan substansi Musrenbang tetap berjalan optimal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mengatakan perubahan pola pelaksanaan Musrenbang ini merupakan kebijakan yang terpaksa diambil agar kegiatan tetap efektif dan efisien.
“Di Kabupaten Sintang ada enam daerah pemilihan. Namun pelaksanaan Musrenbang kecamatan kita lakukan di tujuh lokasi. Khusus Dapil 2 kita bagi dua karena pertimbangan geografis,” ujar Kartiyus saat memimpin rapat bersama para asisten, staf ahli Bupati, serta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, kemarin.
Ia menjelaskan, Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hulu tidak memungkinkan dipusatkan di satu lokasi.
Oleh karena itu, Musrenbang untuk Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah akan digelar di Senaning, sementara Kecamatan Ketungau Hilir dan Binjai Hulu dipusatkan di Dak Jaya, Kecamatan Binjai Hulu.
“Untuk dapil lainnya tetap disesuaikan dengan wilayah dapil masing-masing,” jelasnya.
Adapun pelaksanaan Musrenbang di dapil lainnya yakni:
-
Dapil 1 (Kecamatan Sintang) dipusatkan di Kecamatan Sintang.
-
Dapil 3 (Kelam Permai, Dedai, Sungai Tebelian) dipusatkan di Sungai Ukoi.
-
Dapil 4 (Kayan Hulu dan Kayan Hilir) dilaksanakan di Nanga Mau.
-
Dapil 5 (Ambalau dan Serawai) dipusatkan di Nanga Serawai.
-
Dapil 6 (Sepauk dan Tempunak) dilaksanakan di Tanjungria, Kecamatan Sepauk.
Kartiyus menambahkan, pola Musrenbang berbasis dapil ini baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Sintang.
Selain menyesuaikan keterbatasan anggaran, skema ini dinilai lebih efektif karena mempertemukan langsung masyarakat, pemerintah, dan anggota DPRD sesuai daerah pemilihannya.
“Musrenbang ini adalah forum diskusi untuk merencanakan pembangunan tahun depan. Dengan pola dapil, anggota DPRD Sintang dari masing-masing daerah pemilihan bisa hadir langsung dan ikut membahas usulan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, Musrenbang tingkat desa dan kelurahan masih berlangsung. Musrenbang tingkat kecamatan dijadwalkan mulai Februari 2026, sedangkan Musrenbang tingkat Kabupaten Sintang akan dilaksanakan pada Maret 2026.
“Penyesuaian ini kita lakukan karena kondisi anggaran, namun substansi dan tujuan Musrenbang tetap kita jaga,” pungkas Kartiyus.











