banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Pengadilan Negeri Pontianak Vonis Dua Debitur, Kasus Kredit Macet Bank BPR Duta Niaga Pontianak Rugi Puluhan Miliar

×

Pengadilan Negeri Pontianak Vonis Dua Debitur, Kasus Kredit Macet Bank BPR Duta Niaga Pontianak Rugi Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa debitur perbankan dalam perkara kredit macet di Bank BPR Duta Niaga Pontianak.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Hamidi Salidin dan Aliandu Suzatmiko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 11 Februari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Mochamad Indra Safwatulloh, S.H., M.H., bersama tim penuntut menyampaikan bahwa perkara ini menjadi kasus pertama di Indonesia di mana debitur perbankan diproses dan diputus secara pidana.

“Perkara ini merupakan kasus perbankan pertama se-Indonesia yang dikenakan kepada debitur perbankan,” ujar Indra Jumat 20 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, kerugian yang dialami Bank BPR Duta Niaga Pontianak berasal dari fasilitas kredit macet kedua terdakwa.

Terdakwa Hamidi Salidin menyebabkan kerugian bank sebesar Rp21 miliar, sementara terdakwa Aliandu Suzatmiko menimbulkan kerugian sekitar Rp3 miliar akibat kredit bermasalah.

Sebelumnya, JPU menuntut Hamidi Salidin dengan pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Aliandu Suzatmiko dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun kepada kedua terdakwa.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa, yakni:
Hamidi Salidin didenda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan. Sedangkan Aliandu Suzatmiko didenda Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan.

“Majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti sah, keterangan saksi, keterangan ahli, serta fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Indra.

Ketua majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum menegaskan putusan ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum pidana perbankan di Indonesia, khususnya terhadap debitur yang terbukti merugikan lembaga keuangan.

Para pengamat hukum menilai putusan tersebut memiliki nilai strategis karena membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindak perkara serupa yang sebelumnya belum memiliki yurisprudensi di Indonesia.

“Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam menjawab dinamika perkembangan hukum sektor keuangan nasional,” ucap Indra.

Ditegaskan oleh Indra, Hamidi Salidin dijerat Pasal 49 ayat (2) dalam Pasal 14 angka 54 Bagian Kedua Perbankan Bab IV Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara Aliandu Suzatmiko dijerat Pasal 49 ayat (2) UU yang sama juncto Pasal 37E ayat (1) huruf a dalam ketentuan perbankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Atas putusan tersebut, ditambahkan Indra, Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah mengajukan upaya hukum banding. Langkah banding dilakukan guna memperoleh putusan yang dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan serta efek jera dalam perkara tindak pidana perbankan yang menjadi preseden nasional ini.

Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara debitur nakal di Pontianak yakni Arga Febrianto, SH, Pieter Louw, SH dan Mochamad Indra Safwatulloh, SH, MH.