Aksaraloka.com, SEKADAU – Jajaran Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial DS (27) ditangkap di Pontianak setelah membawa kabur sepeda motor milik warga Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono, Minggu (1/3/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit IV Satreskrim Polres Sekadau yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/2) malam. Korban, ES (36), memarkir sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam miliknya di depan rumah di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Namun, pada Jumat (27/2) sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati motornya telah hilang saat hendak ke WC.
“Kunci motor masih menempel sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Kerugian korban diperkirakan sekitar Rp13 juta. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Sekadau,” jelas AKP Triyono.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku dan barang bukti berada di Pontianak.
Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS beserta sepeda motor hasil curian.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak menuju Sekadau menggunakan angkutan umum pada Kamis sore.
Sekitar pukul 22.00 WIB, ia tiba di Kampung Kemawan dan melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung.
Tanpa kesulitan, ia langsung membawa motor tersebut kembali ke Pontianak dengan tujuan untuk dijual.
“Saat menawarkan motor kepada beberapa calon pembeli di Pontianak, tersangka tidak berhasil menjualnya. Dari informasi tersebut, petugas berhasil melacak dan menangkap pelaku,” ungkap AKP Triyono.
Polisi juga mencatat bahwa tersangka pernah menikah dengan tetangga korban.
Ia mengaku hendak menjenguk mantan istri dan anaknya, namun justru melakukan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, kunci kontak, tang, pahat, gunting, serta kunci modifikasi.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, memantau lingkungan sekitar, serta mengaktifkan siskamling guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.












