Aksaraloka.com, PONTIANAK — Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus seorang pria berinisial DA yang diduga melakukan pencurian di Masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri dua unit telepon genggam milik jamaah saat salat, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan ponsel ketika tengah beribadah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan korban melapor pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, korban menyadari dua unit handphone yang disimpan di dalam tasnya raib setelah salat.
“Barang yang hilang berupa satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green dan satu unit OPPO A1K warna merah,” jelas Ryan.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura ikut salat untuk mengelabui korban dan jamaah lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.
Tim yang dipimpin IPDA Amin Suryadinata, S.H., akhirnya berhasil melacak dan menangkap tersangka di kawasan Kampung Beting.
“Tim berhasil mengamankan tersangka DA beserta barang bukti saat berada di kawasan Kampung Beting,” ungkap Ryan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green milik korban.
Kepada penyidik, pelaku mengaku ponsel tersebut rencananya akan dijual, dan hasilnya digunakan untuk bermain judi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian biasa.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaan pribadi, termasuk saat berada di tempat ibadah, guna mencegah tindak kriminal serupa.












