LANDAK – Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Dody Tri Winarto, menyatakan akan melakukan penguasaan lahan terhadap dua perusahaan yang terindikasi melanggar aturan kawasan hutan di Kabupaten Landak.
Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Landak yang dirangkai dengan pertemuan bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak di Rumah Radank Aya’, Selasa (3/3/2026) siang.
Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, tokoh adat, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Dalam pemaparannya, Dody menjelaskan hingga saat ini Satgas PKH telah menertibkan sekitar 5 juta hektare lahan perusahaan yang melanggar dan berada di dalam kawasan hutan, baik berbentuk perkebunan sawit maupun non-sawit.
“Sampai dengan nanti sebelum lebaran, ditargetkan total 6 juta hektare dan masih ada target-target yang lain,” ujarnya.
Saat diwawancara Ia mengungkapkan, di Kabupaten Landak terdapat beberapa titik yang akan dikuasai Satgas PKH setelah melalui proses pra-PPL, pra-verifikasi, dan verifikasi.
“Di Desa Engkanyar, kemudian di Banying. Ada dua PT di situ yang sudah terkonfirmasi dan diverifikasi,” jelasnya.
Dody menegaskan, langkah penyitaan atau penguasaan lahan memiliki dasar yang kuat dengan melibatkan data dari 12 kementerian dan lembaga. Prosesnya dilakukan melalui pengecekan peta geospasial, perizinan, hingga verifikasi lapangan sebelum dinyatakan final.
“Kita tidak tebang pilih. Kalau memang masuk kawasan hutan dan terbukti melanggar, pasti kita tindak. Tapi semuanya melalui proses,” tegasnya.
Ia juga memastikan lahan milik masyarakat kecil tidak akan diambil negara.
“Lahan masyarakat 5 hektare, 6 hektare yang memang digunakan untuk kehidupan sehari-hari, saya yakinkan tidak akan dikuasai negara. Presiden sudah menegaskan, jangan mengambil hak rakyat. Yang kita ambil adalah perusahaan atau koperasi yang melanggar aturan,” katanya.

Sementara itu, Bendahara DAD Kabupaten Landak, Cahyatanus, menyambut baik kehadiran Satgas PKH di wilayahnya. Ia menilai kunjungan tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi Satgas PKH.
“Kami menyambut kehadiran Satgas PKH. Tadi sudah dijelaskan bahwa lahan masyarakat, baik 5 hektare maupun 10 hektare, jika itu milik masyarakat tetap aman. Yang ditindak adalah korporasi yang berada di kawasan hutan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat adat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada pihak yang berwenang, termasuk melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebagai bagian dari Satgas PKH di daerah.
“Kita lebih baik bertanya daripada bertindak yang justru merugikan diri sendiri. Jika memang terbukti perusahaan masuk kawasan hutan, tentu akan kita koordinasikan dengan Satgas PKH,” pungkasnya.

















