Aksaraloka.com, Sambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sambas.
Seorang pria berinisial V (26) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sarang Burung Usrat.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar AKP Sadoko.
Dalam proses penyelidikan, petugas sempat kehilangan jejak karena pelaku tidak berada di lokasi awal yang dilaporkan.
Namun tim terus melakukan pendalaman hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” jelasnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Bahkan, pelaku sempat membuang satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Pelaku sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan dan barang bukti yang dibuang juga berhasil ditemukan kembali,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 39,37 gram, serta 2 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,44 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai puluhan gram. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Sambas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan hukum lain yang berlaku.
AKP Sadoko juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.











