PONTIANAK – Tiga tahanan kasus pencurian dilaporkan kabur dari sel tahanan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada Selasa (10/3/2026) siang. Peristiwa ini pun menimbulkan tanda tanya: bagaimana mungkin tahanan bisa kabur dari kantor penegak hukum?
Ketiga tahanan tersebut berinisial AP (22), SI (33), dan AN (31). Mereka merupakan tersangka dalam perkara pencurian yang sama dan tengah menjalani proses tahap dua atau pelimpahan dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Kasi Intel Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, ketiganya melarikan diri saat berada di sel tahanan Kejari Pontianak.
“Benar, tiga orang tahanan kabur dari sel tahanan Kejari Pontianak tadi siang,” ujar Dwi.
Ketiga tahanan itu sebelumnya merupakan tersangka kasus pencurian yang ditangani Polsek Pontianak Kota dan sedang menjalani proses pelimpahan perkara.
Namun yang cukup menggelitik, kaburnya para tahanan ini diduga terjadi karena hal yang terdengar sangat sepele: pintu sel tahanan diduga tidak dikunci kembali setelah mereka dimasukkan ke dalam ruangan tahanan.
“Kemungkinan saat dimasukkan ke dalam sel, pintu sel lupa dikunci kembali sehingga memberi kesempatan bagi ketiganya untuk melarikan diri,” jelasnya.
Dengan kata lain, tahanan kabur bukan karena aksi nekat membobol sel atau skenario pelarian rumit, melainkan diduga karena kelalaian yang mestinya bisa dihindari.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak Kejari Pontianak langsung berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan pengejaran terhadap ketiga tahanan.
“Kajari Pontianak telah berkoordinasi dengan Polresta Pontianak dan Kodim Pontianak guna melakukan pencarian terhadap ketiga tahanan tersebut,” pungkas Dwi.
Saat ini aparat gabungan masih melakukan pencarian untuk menemukan dan menangkap kembali ketiga tahanan yang kabur tersebut. Sementara publik tentu menunggu penjelasan lebih lanjut: siapa yang sebenarnya “lupa mengunci” pintu sel itu.











