banner 468x60
Pontianak

Rutan Kelas IIA Pontianak Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

×

Rutan Kelas IIA Pontianak Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas sorotan publik yang belakangan muncul terkait berbagai kasus pelanggaran di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul A. Panjaitan, memastikan tidak ada ruang bagi praktik serupa terjadi di rutan yang dipimpinnya. Ia menegaskan seluruh jajaran pengamanan telah diperkuat dan diingatkan untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak mentoleransi narkoba maupun penggunaan handphone di dalam rutan. Ini komitmen bersama seluruh petugas,” ujar Timbul, Kamis (16/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses keluar-masuk warga binaan dilakukan secara ketat dan transparan. Tidak ada izin keluar tanpa melalui mekanisme resmi, termasuk persetujuan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Menurut dia, praktik menyimpang seperti tahanan keluar tanpa prosedur resmi, sebagaimana yang viral di sejumlah daerah, tidak terjadi di Rutan Pontianak.

“Sampai saat ini semua berjalan sesuai SOP. Tidak ada pelanggaran seperti yang terjadi di tempat lain,” katanya.

Saat ini, Rutan Kelas IIA Pontianak dihuni lebih dari 1.000 warga binaan. Meski menghadapi keterbatasan kapasitas, pihak rutan tetap menjalankan program pembinaan secara maksimal.

Selain itu, warga binaan juga didorong untuk memanfaatkan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, sebagai bagian dari solusi jangka panjang.

“Di tengah keterbatasan yang ada, kami tetap menjaga integritas, memperketat pengawasan, dan tidak berkompromi terhadap pelanggaran,” tutupnya.