banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Biadab..! Ayah Kandung di Sekadau Perkosa Anak Sejak Kelas 2 SD, Korban Kini Hamil

×

Biadab..! Ayah Kandung di Sekadau Perkosa Anak Sejak Kelas 2 SD, Korban Kini Hamil

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, KALBAR – Kasus kekerasan seksual yang mengguncang nurani terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Seorang pria berinisial RY (42) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau setelah sempat melarikan diri.

Ia ditangkap pada Selasa malam (14/4/2026) di tempat persembunyiannya di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka telah kami amankan melalui kerja sama dengan Polsek Kapuas, Polres Sanggau,” ujar Triyono, Selasa (21/4/2026) malam.

Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes pada 8 April 2026.

Saat itu, korban diketahui tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan.

Hasil pemeriksaan medis kemudian mengungkap fakta mengejutkan. Korban ternyata tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 11 hingga 12 minggu.

Petugas kesehatan yang curiga kemudian melakukan pendekatan kepada korban hingga akhirnya korban mengungkap bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada perangkat desa dan pihak keluarga sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Sekadau.

Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RY diketahui bersembunyi di kawasan perkebunan di wilayah Kabupaten Sanggau.

Tim Satreskrim Polres Sekadau bahkan harus menempuh perjalanan menggunakan speedboat selama sekitar satu jam untuk mencapai lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok tempatnya beristirahat tanpa perlawanan,” kata Triyono.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menduga aksi bejat tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar.

Peristiwa terakhir diduga terjadi pada 8 April 2026 di rumah korban saat situasi sepi.

Saat ini korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan intensif, termasuk penanganan trauma. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh penanganan menyeluruh hingga proses persidangan.

Diketahui, korban sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan serupa pada tahun 2023 oleh anggota keluarga lain yang kini sedang menjalani hukuman di Rutan Sanggau.

Sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Sekadau mencatat telah menangani tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang sebagian besar pelakunya merupakan orang terdekat korban.

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” pungkas Triyono.