banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Kalbar, 20 Tersangka Diamankan

×

Polisi Bongkar 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Kalbar, 20 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di Kalimantan Barat kembali terungkap.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 22 kasus penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG subsidi dengan total 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku bukan seperti dugaan masyarakat selama ini terkait penyuntikan LPG.

“Modusnya bukan penyuntikan, tetapi menjual LPG 3 kg di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah serta menyalurkannya ke wilayah yang tidak berhak menerima subsidi,” ujar Burhanudin.

Ia menjelaskan, celah dalam sistem distribusi dimanfaatkan para pelaku untuk mengambil keuntungan dari selisih harga, yang pada akhirnya merugikan masyarakat kecil sebagai sasaran utama program subsidi pemerintah.

Dari hasil pengungkapan, kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Barat.

Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani 6 kasus, sementara Polres Kubu Raya, Ketapang, dan Sekadau masing-masing mengungkap 3 kasus.

Selain itu, Polres Kayong Utara mencatat 2 kasus, sedangkan Polres Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Bengkayang, dan Melawi masing-masing menangani 1 kasus.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 11.335 liter solar atau sekitar 11 ton dengan nilai mencapai Rp126,9 juta, serta 9.434 liter pertalite.

Tak hanya itu, sebanyak 620 tabung LPG 3 kilogram juga turut disita. Polisi juga mengamankan 11 unit mobil, 4 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp490 ribu.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan distribusi energi subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan untuk memastikan BBM dan LPG subsidi tepat sasaran,” tegas Burhanudin.