Aksaraloka com. PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.
Sepanjang April hingga Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil mengungkap puluhan kasus tambang emas tanpa izin yang merugikan negara.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengungkapkan total ada 20 kasus yang berhasil dibongkar dengan jumlah tersangka mencapai 26 orang.
Dari seluruh tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara asing asal China berinisial TZ alias A.
“Mayoritas pelaku yang diamankan merupakan pengumpul atau pembeli emas ilegal,” ujar Burhanudin.
Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan Barat. Ditreskrimsus Polda Kalbar mencatat lima kasus, diikuti Polres Ketapang dengan empat kasus.
Sementara itu, Polres Sanggau dan Sintang masing-masing menangani dua kasus.
Selain itu, Polresta Pontianak serta Polres Sambas, Kapuas Hulu, Landak, Sekadau, Melawi, dan Kayong Utara masing-masing mengungkap satu kasus.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti bernilai besar. Sebanyak 3,2 kilogram emas atau setara 3.250,33 gram disita dengan nilai sekitar Rp5,85 miliar.
Tak hanya itu, uang tunai lebih dari Rp1,2 miliar juga berhasil diamankan.
Barang bukti lainnya meliputi satu unit ekskavator, tiga mesin sedot, 11 timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.
Polisi juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, 161, dan 161B.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Polda Kalbar menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Burhanudin.













