LAksaraloka.com, PONTIANAK – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RBS yang diduga melakukan pengancaman terhadap mantan istrinya menggunakan senjata airgun jenis pistol.
Pelaku ditangkap dalam operasi Tim Tindak Ops Pekat Kapuas 2026 di sebuah hotel kawasan Pontianak Kota pada Rabu (6/5/2026) malam.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Tri Satrio Sulistomo, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial TG yang mengaku mendapat ancaman dari mantan suaminya melalui pesan WhatsApp.
“Pelaku diduga mengirimkan foto pistol airgun kepada korban sebagai bentuk intimidasi dan ancaman,” ujar Tri.
Menerima informasi tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Hasil penelusuran mengarah ke sebuah hotel di Kecamatan Pontianak Kota. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di kamar yang ditempati RBS.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu unit senjata airgun jenis pistol yang telah terisi empat butir gotri lengkap dengan tabung gas CO2.
Selain itu, petugas juga menemukan satu klip sisa narkoba yang diduga telah digunakan pelaku sebelum diamankan.
Usai penggerebekan, RBS beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pengancaman tersebut, termasuk menelusuri asal-usul senjata airgun dan temuan sisa narkoba di lokasi kejadian.













