Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor pendidikan dan budaya di Kalimantan Barat, 9 Maret 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat guna membahas inventarisasi sekaligus pelindungan karya-karya intelektual yang lahir dari lingkungan sekolah maupun komunitas budaya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri mengatakan banyak potensi KI di Kalbar yang memiliki nilai ekonomi dan perlu mendapat perlindungan hukum.
“Banyak potensi KI yang lahir dari sekolah, mulai dari karya tulis, buku ajar, karya seni, hingga inovasi teknologi siswa seperti drone pertanian dan kendaraan listrik. Karya-karya tersebut berpotensi didaftarkan sebagai Hak Cipta, Paten Sederhana maupun Merek agar memperoleh pelindungan hukum,” ujarnya.
Selain karya pendidikan, pertemuan tersebut juga membahas upaya pencatatan karya budaya daerah seperti musik tradisional, pantun, dan berbagai ekspresi budaya lainnya agar tetap terlindungi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi para penciptanya.
Menurut Faisal, pelindungan KI tidak hanya menjaga hak pencipta, tetapi juga menjadi langkah penting dalam melestarikan identitas budaya daerah di tengah perkembangan zaman.
Ia berharap semakin banyak sekolah, guru, pelajar, hingga komunitas budaya di Kalimantan Barat yang sadar pentingnya pelindungan KI dan aktif mendaftarkan karya mereka agar memiliki nilai tambah serta daya saing.
“Kami berharap budaya pelindungan KI dapat tumbuh di lingkungan pendidikan dan masyarakat, sehingga karya-karya anak daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan kebanggaan bagi Kalimantan Barat,” tuturnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat akan memperkuat kolaborasi melalui sosialisasi KI kepada guru dan siswa serta mendorong fasilitasi pendaftaran KI dari sektor pendidikan di Kalimantan Barat.

















