banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Pontianak Jadi Sasaran Empuk Penyelundupan Pangan Ilegal Asal Luar Negeri

×

Pontianak Jadi Sasaran Empuk Penyelundupan Pangan Ilegal Asal Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK- Kota Pontianak, Kalimantan Barat berulang kali menjadi sasaran empuk mafia pangan ilegal.

Pengungkapan kasus tak hanya dilakukan oleh aparat di daerah, bahkan harus membuat aparat pusat turun langsung.

Dalam rentang 2024 hingga 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat mencatat sedikitnya 75 kasus penyelundupan pangan ilegal.

Ironisnya, dari puluhan pengungkapan itu, mayoritas perkara justru miskin tersangka.

Bagaimana mungkin berton-ton pangan ilegal bisa lolos masuk berkali-kali, tetapi aktor utama di balik jaringan itu nyaris tak pernah muncul ke permukaan?

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat DJBC Kalbagbar, Tommy Pramugia, mengakui komoditas yang paling sering diselundupkan meliputi beras, bawang merah, bawang putih, bawang bombai, sayur-mayur hingga daging.

“Dalam dua sampai tiga tahun terakhir terdapat 75 penindakan kasus penyelundupan pangan ilegal di Kalimantan Barat,” ujar Tommy, Selasa (19/5/2026).

Namun pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, sebagian besar kasus disebut berakhir tanpa tersangka dengan alasan pelaku tidak ditemukan saat penindakan dilakukan.

Situasi ini memunculkan kesan aparat hanya sibuk “menangkap karung”, sementara mafia besar di belakang distribusi pangan ilegal tetap bebas berkeliaran.

Padahal pola penyelundupan yang terungkap bukan operasi kecil-kecilan. Modus yang digunakan terbilang rapi dan sistematis.

Mulai dari memanfaatkan jalur tikus perbatasan RI–Malaysia, menyalahgunakan fasilitas Kawasan Industri dan Logistik Berikat (KILB), menyamarkan barang ilegal dengan muatan legal, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi dan barang bawaan penumpang.

Dengan pola yang terus berulang, publik menilai persoalan ini bukan lagi sekadar lemahnya pengawasan biasa.

Ada dugaan rantai distribusi besar yang bekerja secara terorganisir dan sulit disentuh.

Kerugian negara akibat penyelundupan pangan ilegal itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar. Namun angka tersebut diyakini baru permukaan gunung es, karena hanya berasal dari kasus yang berhasil diungkap aparat.

Yang lebih mengkhawatirkan, masuknya pangan ilegal tanpa pengawasan karantina berpotensi membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, pedagang resmi dan distributor legal ikut terpukul karena harus bersaing dengan barang ilegal berharga murah.

Belum lama ini, Badan Karantina Indonesia bersama Polda Kalbar kembali membongkar dugaan peredaran pangan ilegal dalam jumlah jumbo.

Sebanyak 42 ton komoditas pangan ilegal diamankan dari sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak.

Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, mengatakan komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

“Tim Gakkum bersama Polda Kalbar mengamankannya Selasa kemarin pukul 10.49 WIB,” kata Ferdi dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Komoditas yang diamankan terdiri dari 33,9 ton bawang bombai, 7,35 ton kentang dan 1,22 ton wortel. Berdasarkan label kemasan, barang berasal dari Belanda dan China dengan jalur masuk melalui Malaysia.

Ferdi menegaskan pangan ilegal tersebut berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida hingga logam berat yang membahayakan kesehatan manusia dan tanaman lokal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan bahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan karantina,” tegasnya.

Ancaman hukum terhadap pelaku pun tidak main-main.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelaku dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menyita lebih dari 23 ton komoditas pangan ilegal di Pontianak.

Ribuan kilogram bawang dan cabai kering asal China, Thailand hingga Belanda diduga masuk melalui jalur tidak resmi dari Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengingatkan masuknya pangan ilegal dalam jumlah besar bisa menghancurkan harga di tingkat petani serta mengganggu stabilitas pasar nasional.

“Masuknya komoditas ilegal dalam jumlah besar dapat menekan harga di tingkat petani dan mengganggu keseimbangan pasar,” ujar Ade Safri, Sabtu (18/4/2026).

Ade menjelaskan bahwa total barang bukti mencapai 23.146 kilogram yang ditemukan di dua gudang berbeda di wilayah Pontianak Selatan.

Selain merusak sistem distribusi resmi yang telah diatur pemerintah, produk tanpa pengawasan ini dinilai membahayakan dari sisi kualitas kesehatan serta merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak.

“Kami sedang melakukan tindakan lanjut terkait para pemilik gudang yang membeli atau menerima titip jual komoditi pangan hasil impor ilegal ini,” tegas Ade Safri.

Sejauh ini, petugas menemukan fakta bahwa pemilik gudang hanya berperan sebagai penampung atau penerima titipan.

Aparat kini tengah memburu pihak utama yang menjadi pemasok besar dalam jaringan impor ilegal tersebut.

Untuk menjaga kualitas barang bukti, Polri telah berkoordinasi dengan Perum Bulog sebagai tempat penitipan sementara selama proses penyelidikan dan pengembangan kasus berlangsung.