banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 110 Ikan Cupang di Bandara Supadio

×

Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 110 Ikan Cupang di Bandara Supadio

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ikan hias cupang yang diduga menggunakan dokumen kesehatan palsu di Bandara Supadio Pontianak, Minggu (25/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Satuan Pelayanan Bandara Supadio melakukan pengawasan rutin di area kedatangan kargo.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai sebuah paket yang dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan Antar Area (KI-2).

Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian pada dokumen kesehatan yang dilampirkan dalam pengiriman ikan hias tersebut.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Supadio, Triandana mengatakan, pengiriman ikan tanpa melalui prosedur sertifikasi karantina berpotensi membahayakan ekosistem perikanan.

“Melalulintaskan ikan cupang tanpa melalui sertifikasi karantina membawa risiko besar bagi kelestarian ekosistem dan industri perikanan lokal. Tanpa pemeriksaan kesehatan resmi, ikan tersebut berpotensi menjadi media pembawa penyakit ikan karantina yang berbahaya dan menular,” ujar Triandana.

Ia menjelaskan, salah satu ancaman penyakit yang diwaspadai adalah Infectious spleen and kidney necrosis virus (ISKNV) atau Megalocytivirus yang diketahui dapat menginfeksi ikan cupang (Betta splendens).

“Virus ini sangat mematikan dan menyerang banyak spesies ikan air tawar maupun air laut,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kemasan dibuka, petugas menemukan sebanyak 110 ekor ikan hias cupang di dalam paket tersebut.

Temuan itu semakin menguatkan dugaan adanya praktik pemalsuan dokumen kesehatan ikan untuk meloloskan komoditas tanpa melalui prosedur karantina resmi.

Petugas kemudian memanggil pihak penerima barang guna dimintai keterangan.

Sementara seluruh ikan cupang tersebut langsung dikenakan tindakan penahanan karantina untuk pemeriksaan lanjutan.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi menegaskan, manipulasi maupun pemalsuan dokumen karantina merupakan pelanggaran hukum serius.

“Berkat digitalisasi sistem karantina, pemalsuan seperti ini bisa langsung terdeteksi secara real-time melalui pemindaian barcode. Tindakan penahanan ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan,” tegas Ferdi.

Ia berharap tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera terhadap pelaku penyelundupan komoditas perikanan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prosedur karantina demi menjaga kelestarian hayati Indonesia.