Aksaraloka.com, PONTIANAK – Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mendesak Pemerintah Kota Pontianak mencabut izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Win One terkait adanya penyalahgunaan narkotika dilokasi usaha.
Desakan itu muncul terkait kasus pesta ekstasi yang terbongkar setelah penggerebekan dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar di salah satu room karaoke Win One.
Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 14 orang yang dinyatakan positif narkoba. Selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa pil ekstasi.
Satarudin menegaskan DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Kota Pontianak.
Namun, menurutnya, pengawasan teknis dan penindakan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui instansi terkait.
“Kalau memang masih bandel, kita minta Pemerintah Kota Pontianak meninjau ulang izinnya. Kalau ditemukan pelanggaran, ya sudah dicabut dulu izinnya supaya tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Satarudin, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan pemerintah daerah memiliki perangkat yang lengkap untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan aturan, mulai dari Satpol PP hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau memang ada pelanggaran dan ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah punya alat lengkap untuk melakukan tindakan. DPRD sifatnya pengawasan,” ujarnya.
Satarudin juga meminta laporan dan hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kita tidak ingin Kota Pontianak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti penggerebekan tempat hiburan malam yang pengunjungnya positif menggunakan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, penutupan usaha dapat dilakukan apabila pelanggaran terbukti dan kembali terulang.
“Kalau sampai berulang, bisa saja dilakukan penutupan,” kata Edi.
Senada, Kasatpol PP Kota Pontianak Sudiyantoro mengatakan pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian.
Namun evaluasi izin usaha akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengingatkan izin operasional tidak boleh menjadi tameng bagi tempat hiburan malam yang menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar di salah satu room karaoke Win One.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 orang yang hasil tes urinenya positif narkotika serta menemukan barang bukti ekstasi.












