banner 468x60
Hukum dan Kriminal

14 Pengunjung Positif Ekstasi di WinOne, Polda Kalbar Kirim Rekomendasi Sanksi ke Pemkot Pontianak

×

14 Pengunjung Positif Ekstasi di WinOne, Polda Kalbar Kirim Rekomendasi Sanksi ke Pemkot Pontianak

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam WinOne Pontianak memasuki babak baru. Setelah 14 pengunjung terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar kini menyiapkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Pontianak sebagai dasar pertimbangan pemberian sanksi terhadap tempat usaha tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun konsep surat yang akan disampaikan kepada Pemkot Pontianak terkait hasil pengungkapan kasus tersebut.

“Kami sedang membuat konsep surat kepada Pemerintah Kota Pontianak terkait adanya pengungkapan penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat hiburan. Nanti terkait sanksinya akan kami koordinasikan dengan pemerintah kota,” kata Deddy.

Langkah itu diambil setelah polisi mengamankan 14 orang pengunjung yang terbukti menyalahgunakan narkotika saat penggerebekan di WinOne. Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa sisa 1,5 butir ekstasi dari salah seorang yang diamankan berinisial B.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pengguna mendapatkan narkotika dari berbagai sumber. Sebagian diduga membeli di kawasan Beting, sementara lainnya memperoleh barang haram tersebut dari jaringan berbeda yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat.

Ke-14 orang tersebut telah ditetapkan sebagai penyalah guna narkotika dan dijerat Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka selanjutnya kami kirim ke BNNP Kalbar untuk dilakukan asesmen terpadu,” ujarnya.

Asesmen dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, BNNP Kalbar, dan tenaga medis untuk menentukan langkah penanganan lanjutan, termasuk kemungkinan rehabilitasi.

Meski belasan pengunjung terbukti mengonsumsi ekstasi, Deddy menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan keterlibatan pengelola maupun petugas tempat hiburan malam dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Namun demikian, kepolisian mengingatkan pengelola tempat hiburan tidak boleh lengah. Menurutnya, pengawasan internal dan deteksi dini harus diperketat agar lokasi usaha tidak menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

“Tempat hiburan memang diperuntukkan sebagai sarana hiburan masyarakat. Namun harus ada upaya deteksi dini. Petugas keamanan sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang masuk,” tegasnya.

Ia juga meminta pengelola segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan usahanya.

“Kami berharap ada kerja sama dari pengelola. Jika ditemukan, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Dengan surat rekomendasi yang tengah disiapkan Polda Kalbar, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Kota Pontianak dalam menentukan bentuk sanksi administratif yang akan dijatuhkan menyusul temuan 14 pengunjung positif narkotika di tempat hiburan tersebut.