Aksaraloka.com, PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat meminta Pemerintah Kota Pontianak mengambil tindakan tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe dan Karaoke WinOne Pontianak setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
Permintaan itu disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Pontianak tertanggal 8 Juni 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di salah satu room karaoke WinOne pada 23 Mei 2026 lalu.

Dalam operasi yang dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, petugas mengamankan 14 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan enam perempuan di Room Karaoke Lantai 3 Suite 2.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh pengunjung yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang menjadi bagian dari proses hukum.
Dalam suratnya, Kombes Pol Deddy Supriadi menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap para penyalahguna narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-14 orang yang diamankan dikategorikan sebagai penyalahguna atau pecandu narkotika jenis ekstasi dan selanjutnya menjalani proses asesmen bersama BNNP Kalbar untuk rehabilitasi.
Namun demikian, Ditresnarkoba Polda Kalbar menilai perlu adanya langkah lanjutan terhadap tempat hiburan malam yang menjadi lokasi terjadinya penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon Wali Kota untuk melakukan pemberian sanksi atau tindakan terhadap Tempat Hiburan Malam Cafe dan Karaoke Win One yang diharapkan tidak terulang terjadinya penyalahgunaan narkotika,” tulis Kombes Pol Deddy dalam surat resmi tersebut.
Permintaan itu menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pengguna maupun pelaku peredaran gelap narkotika, tetapi juga menuntut adanya tanggung jawab dari pengelola tempat usaha yang menjadi lokasi terjadinya pelanggaran hukum.
Ditresnarkoba Polda Kalbar berharap langkah tegas dari pemerintah daerah dapat menjadi efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di Kota Pontianak.












