banner 468x60
Pontianak

Empat Tahun Perda Smart City Berlaku, Koalisi Soroti Masih Lemahnya Pemenuhan Hak Digital di Pontianak

×

Empat Tahun Perda Smart City Berlaku, Koalisi Soroti Masih Lemahnya Pemenuhan Hak Digital di Pontianak

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Empat tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) Smart City Kota Pontianak diterapkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif menilai implementasinya masih belum sepenuhnya menjamin hak digital seluruh warga, terutama penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Penilaian tersebut disampaikan dalam audiensi bersama pemerintah daerah yang dirangkaikan dengan penyerahan Lembar Fakta dan Rekomendasi Kebijakan Perda Smart City Berperspektif Hak Digital. Dokumen tersebut memuat hasil pemantauan lapangan sekaligus sejumlah rekomendasi untuk memperkuat kebijakan agar lebih inklusif.

Koalisi menilai masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah terbatasnya aksesibilitas layanan digital bagi masyarakat.

Hasil pemantauan menunjukkan layanan WiFi gratis di sejumlah ruang publik masih memiliki kualitas jaringan yang rendah dan jangkauannya belum merata, terutama di luar kawasan perkotaan. Selain itu, akses masyarakat terhadap kamera pengawas (CCTV) publik juga dinilai belum terbuka secara optimal.

Perwakilan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) Kalimantan Barat, Dyta, mengatakan tantangan utama yang dihadapi penyandang disabilitas bukan terletak pada kemampuan mereka, melainkan pada minimnya dukungan infrastruktur.

“Kami bukan tidak memiliki kapabilitas, namun infrastruktur yang ada saat ini masih belum mendukung kami untuk berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Arini dari West Deaf Community yang menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan peningkatan literasi hak digital di tengah masyarakat.

“Kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terkait privasi data masih sangat kurang. Diperlukan edukasi dan penyebaran informasi yang lebih masif agar tidak terjadi diskriminasi,” katanya.

Sementara itu, Fredy dari Yayasan Pontianak Plus menegaskan pelibatan kelompok rentan dalam penyusunan kebijakan tidak boleh hanya bersifat formalitas.

Menurutnya, partisipasi bermakna harus diwujudkan melalui keterlibatan sejak tahap perencanaan hingga tersedianya mekanisme umpan balik terhadap setiap masukan yang diberikan masyarakat.

Perwakilan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pontianak, Eko Sumarsono, juga menekankan pentingnya penerapan standar aksesibilitas digital, termasuk Web Content Accessibility Guidelines (WCAG), agar layanan dan informasi pemerintah dapat diakses secara setara oleh seluruh warga.

“Pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya bermanfaat bagi kami, tetapi juga menciptakan Kota Pontianak yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan publik yang ramah disabilitas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pontianak menyampaikan bahwa situs resminya kini telah dilengkapi fitur pembaca layar (screen reader). Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden pengambilan gawai milik penyandang disabilitas tanpa persetujuan saat proses pelayanan administrasi.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak mengungkapkan telah menjalankan program Kelas Sunyi guna meningkatkan kemampuan aparatur dalam berkomunikasi dengan penyandang tuli. Diskominfo juga telah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) dalam berbagai kegiatan yang melibatkan penyandang disabilitas.

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyebut seluruh sekolah dasar dan menengah di Kota Pontianak kini diwajibkan menerapkan sistem sekolah inklusi serta memberikan pelatihan khusus bagi tenaga pendidik.

Sementara itu, Dinas Kesehatan melaporkan peningkatan aksesibilitas fasilitas kesehatan melalui pembangunan puskesmas ramah kursi roda, penggunaan sistem informasi visual di rumah sakit, serta pelatihan bahasa isyarat bagi tenaga kesehatan di 23 puskesmas.

Program Manager SAFEnet, Aseanty Pahlevi, mengatakan pihaknya bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun panduan aksesibilitas website berbasis standar WCAG.

Menurutnya, penyediaan fitur aksesibilitas saja belum cukup. Seluruh layanan digital perlu diuji langsung oleh penyandang disabilitas agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Audiensi ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Diskominfo Kota Pontianak dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif sebagai langkah awal memperkuat pembangunan ekosistem digital yang inklusif dan setara bagi seluruh warga Kota Pontianak.