Aksaraloka.com, MEMPAWAH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melimpahkan tersangka berinisial EM alias EC beserta barang bukti kasus dugaan peredaran oli palsu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Proses pelimpahan tahap II itu berlangsung di Kantor Kejari Mempawah pada Rabu (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan penyidik telah menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen tersebut.
“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap II hari ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalbar dalam menindak pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen,” kata Burhanuddin dalam keterangannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan,” ujar Bambang.
Usai diterima jaksa penuntut umum, tersangka langsung menjalani penahanan lanjutan.
Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.












