SAMBAS – Ratusan pekerja PT PANP dan PT SAM menghentikan aktivitas kerja sejak Selasa (22/7/2026).
Melalui aksi mogok yang digelar Serikat Buruh Kebun Indonesia (SERBUK), para pekerja menyuarakan 17 tuntutan, mulai dari pengakuan masa kerja sejak awal bekerja sebagai dasar pesangon hingga pengangkatan seluruh karyawan harian lepas menjadi pekerja tetap.
Aksi mogok dipicu belum tercapainya kesepakatan dalam perundingan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan terkait sejumlah persoalan hubungan industrial.
Tuntutan utama yang disuarakan pekerja adalah agar masa kerja dihitung sejak pertama kali bekerja di perusahaan, termasuk saat masih berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) atau Karyawan Harian Lepas (KHL), sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Menurut serikat pekerja, masa pengabdian sejak awal bekerja seharusnya menjadi bagian dari hak pekerja ketika memasuki masa pensiun maupun mengalami pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, pekerja juga mendesak perusahaan mengangkat seluruh BHL/KHL menjadi pekerja tetap (PKWTT) tanpa syarat. Mereka menilai status harian yang berlangsung bertahun-tahun tidak lagi sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Dalam tuntutannya, SERBUK juga meminta perusahaan mempertahankan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tahun sebelumnya, menjaga premi pemanen tetap Rp12.000, membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur, serta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Serikat turut menyoroti Peraturan Perusahaan (PP) yang dinilai disusun tanpa melibatkan pekerja. Karena itu, mereka meminta PP dibatalkan dan perusahaan segera merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai dasar hubungan industrial.
Pekerja juga meminta perusahaan tidak mempersulit pengajuan cuti, tidak menaikkan target kerja secara sepihak, memberikan tunjangan BBM dan fasilitas kerja bagi pekerja supervisi, serta memastikan setiap kenaikan upah dirundingkan bersama serikat pekerja.
Tak hanya itu, mereka menuntut pembayaran rapel kenaikan upah sesuai hak pekerja dan mendesak perusahaan merealisasikan kembali sejumlah kesepakatan yang telah dicapai pada Agustus 2023 namun dinilai belum dijalankan.
Sementara itu, manajemen PT PANP dan PT SAM menyatakan aksi mogok kerja tersebut tidak mengubah sikap perusahaan terhadap ketentuan pembayaran upah.
Asisten SSL PT PANP dan PT SAM, Abdul Rahman, mengatakan perusahaan mengacu pada hasil mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sambas yang menyatakan pekerja yang mengikuti aksi mogok tidak memperoleh upah selama tidak bekerja berdasarkan asas no work, no pay.
Menurut perusahaan, tuntutan mengenai penghitungan masa kerja sejak masih berstatus KHL merupakan perselisihan kepentingan, bukan hak normatif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, perusahaan menilai penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Hingga kini, aksi mogok kerja masih berlangsung sembari menunggu adanya titik temu antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.











