banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kejati Kalbar Periksa Internal Pegawai Kejari Sekadau, Buntut Dugaan Perampasan Emas

×

Kejati Kalbar Periksa Internal Pegawai Kejari Sekadau, Buntut Dugaan Perampasan Emas

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan internal terhadap seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau.

Langkah itu diambil menyusul beredarnya informasi dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam peristiwa yang diberitakan sebagai dugaan perampasan logam yang diduga emas di Kabupaten Sekadau.

Kepala Kejati Kalbar Dr Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh bidang pengawasan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait,” kata Wayan dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Wayan menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan RI. Tujuannya untuk memperoleh fakta secara utuh dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, masyarakat diminta menghormati tahapan pemeriksaan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” ujarnya.

Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Publik diminta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum dan tim pengawasan untuk bekerja secara independen.

Menurut Wayan, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Ia menegaskan Kejati Kalbar tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi.

“Seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.