PONTIANAK – Kuasa hukum VP, Deden Kurnia, meminta penyidik Satreskrim Polres Landak mengusut secara menyeluruh sejumlah fakta yang dinilai belum didalami dalam penanganan kasus meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie.
Dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (29/7/2026), Deden menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.
“Kami mendukung pengungkapan perkara ini secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun, kami juga berkewajiban menyampaikan sejumlah fakta yang menurut kami perlu menjadi perhatian agar proses hukum benar-benar mengarah pada pencarian kebenaran materiil,” kata Deden.
Salah satu yang disoroti ialah kronologi penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, penyelidikan dimulai pada 11 April 2026 dengan ruang lingkup yang dinilai belum komprehensif.
Menurut Deden, sejak awal penyelidikan seharusnya dilakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh, termasuk pemasangan garis polisi, identifikasi sidik jari, pengumpulan barang bukti di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi, hingga analisis bukti digital.
Ia juga mempertanyakan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 12 April 2026, sementara hasil autopsi yang dimiliki pihaknya bertanggal 13 April 2026.
“Apabila Surat Perintah Penyidikan diterbitkan berdasarkan alat bukti selain hasil autopsi, kami meminta hal tersebut dijelaskan secara terbuka beserta dasar dan kronologinya. Namun jika hasil autopsi menjadi dasar, maka terdapat ketidaksesuaian kronologi yang perlu dijelaskan secara objektif,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum mengaku menemukan dua masker di sekitar lokasi kejadian yang dinilai berpotensi menjadi barang bukti. Temuan tersebut, menurut Deden, menimbulkan pertanyaan mengenai optimal atau tidaknya proses olah TKP pada awal penyelidikan.
Ia meminta penyidik menguji temuan tersebut melalui laboratorium forensik apabila dinilai relevan dengan pembuktian perkara.
Deden juga mendesak penyidik mendalami riwayat komunikasi pada telepon seluler korban. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat dugaan komunikasi berisi ancaman terhadap korban sebelum peristiwa terjadi.
“Kami meminta seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya. Pembuktian digital sangat penting untuk mengungkap motif dan rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal,” katanya.
Tak hanya itu, kuasa hukum meminta penyidik menelusuri mutasi rekening korban. Mereka mengaku memperoleh informasi adanya transaksi kepada sejumlah pihak beberapa hari sebelum korban meninggal yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.
Permintaan lainnya ialah audit digital terhadap seluruh rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian maupun jalur menuju lokasi. Menurut Deden, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan waktu kedatangan dan keberangkatan pihak-pihak terkait, mengidentifikasi kemungkinan adanya kendaraan lain di sekitar lokasi, serta mencocokkan rekaman CCTV dengan keterangan para saksi.
Dalam kesempatan yang sama, Deden juga menyoroti fakta yang muncul saat rekonstruksi pada 20 Juli 2026. Ia menyebut salah seorang saksi mengaku sempat merekam video korban dan melakukan panggilan video dengan seseorang berinisial MY.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami tujuan perekaman, isi komunikasi, waktu pelaksanaan, hingga alasan dilakukannya video call tersebut. Ia juga meminta penyidik segera memeriksa MY untuk menguji seluruh fakta secara objektif.
Di luar substansi perkara, Deden turut menyampaikan keberatan atas dugaan pembatasan hak administrasi kependudukan terhadap kliennya. Menurutnya, keluarga VP mengaku tidak dapat mengurus sejumlah dokumen yang memerlukan tanda tangan VP, termasuk pembaruan Kartu Keluarga dan surat keterangan ahli waris untuk kepentingan anaknya.
“Status tersangka tidak menghapus status seseorang sebagai ayah maupun kepala keluarga. Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak-hak konstitusionalnya tetap harus dihormati,” tegasnya.
Deden menegaskan konferensi pers tersebut bukan bertujuan mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menghormati hak asasi manusia.
“Kami berharap penyidik membuka ruang terhadap seluruh fakta, baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dugaan yang ada. Tugas penyidik adalah mencari kebenaran materiil secara utuh, bukan hanya membuktikan satu konstruksi peristiwa tertentu,” pungkasnya.












