PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat resmi memperpanjang pelaksanaan layanan Samsat Go Kecamatan (GOKATAN) menjadi tiga hari. Sebelumnya, layanan jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor itu hanya berlangsung selama satu hari di setiap kecamatan.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan GOKATAN sepanjang 2025. Menurutnya, antusiasme masyarakat menjadi alasan utama pemerintah menambah durasi pelayanan.
“Banyak harapan masyarakat yang hadir agar kegiatan ini dapat diperpanjang. Pada tahun 2026, pelaksanaan Samsat Go Kecamatan tetap dilaksanakan dengan kebijakan baru menjadi tiga hari,” ujarnya saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, penambahan waktu layanan diharapkan membuat pelayanan pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih efektif dan efisien. Masyarakat pun memiliki kesempatan lebih fleksibel untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Menurut Amirullah, GOKATAN merupakan bentuk sinergi Pemerintah Kota Pontianak dan Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Program ini juga mendukung peningkatan penerimaan daerah melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sepanjang 2025, penerimaan opsen PKB dan BBNKB di Kota Pontianak mencapai Rp124,87 miliar atau 116,3 persen dari target Rp107,36 miliar. Rinciannya, opsen PKB terealisasi Rp78,25 miliar atau 114,24 persen dari target, sedangkan opsen BBNKB mencapai Rp46,61 miliar atau 119,94 persen dari target.
“Peningkatan ini berkat adanya upaya sinergis antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak daerah,” katanya.
Selain membahas GOKATAN, kegiatan sosialisasi juga mengulas opsen PKB, opsen BBNKB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), digitalisasi pajak daerah, serta berbagai layanan perpajakan lainnya.
Amirullah menegaskan, sosialisasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan sekaligus manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
Ia juga mengungkapkan, target penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Pontianak Utara pada 2026 ditetapkan sebesar Rp5,26 miliar.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Karena itu, pemahaman dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk kemajuan Kota Pontianak,” tutupnya.
















