PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pemerintahan yang berintegritas menjadi fondasi utama pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemerataan pembangunan dan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang adil.
Dalam Sosialisasi Antikorupsi Pemerintah Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (6/8/2026), Edi mengatakan budaya antikorupsi harus terus diperkuat di seluruh lini pemerintahan. Korupsi, menurut dia, bukan semata persoalan hukum, melainkan juga menyangkut moral, tata kelola pemerintahan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Korupsi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan publik dan distribusi sumber daya sehingga hak masyarakat tidak terpenuhi secara merata,” ujarnya.
Edi menjelaskan, dampak korupsi menjalar ke berbagai sektor. Dari sisi ekonomi, penyalahgunaan anggaran menyebabkan kerugian negara, mengurangi kepercayaan investor, serta menghambat pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja.
Sementara dari sisi sosial dan politik, korupsi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara. Padahal, kepercayaan publik merupakan modal penting dalam menjalankan pemerintahan yang efektif.
“Setiap aparatur harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Edi, korupsi dapat dipicu faktor internal, seperti sifat tamak, lemahnya integritas, dan gaya hidup konsumtif yang tidak seimbang dengan pendapatan. Adapun faktor eksternal meliputi lemahnya pengawasan, budaya permisif, serta tata kelola pemerintahan yang belum optimal.
Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai sejak dini melalui pendidikan karakter. Nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan integritas perlu ditanamkan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga kehidupan bermasyarakat.
Selain langkah pencegahan, Edi menilai penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Ia juga mengajak masyarakat terlibat aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas.
“Masyarakat memiliki peran penting melalui pengawasan partisipatif dan penerapan budaya integritas dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Edi turut mengungkapkan capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai SPI Pemerintah Kota Pontianak meningkat dari 77,72 pada 2024 menjadi 77,92 pada 2025. Capaian tersebut menempatkan Pontianak sebagai kota dengan tingkat integritas tertinggi di Pulau Kalimantan sekaligus melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 71.
Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak terus bergerak ke arah yang lebih baik. Namun, capaian itu harus dijaga melalui komitmen, konsistensi, dan pengawasan yang berkelanjutan.
“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani,” tutupnya.
















