banner 468x60
Aksara Landak

Inspektorat Landak Gelar Forum Konsultasi Publik, Sampaikan Standar Layanan dan Serap Masukan

×

Inspektorat Landak Gelar Forum Konsultasi Publik, Sampaikan Standar Layanan dan Serap Masukan

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Inspektorat Kabupaten Landak menggelar Forum Konsultasi Publik dengan tema “Optimalisasi Standar Pelayanan Inspektorat Kabupaten Landak” di Ruang Rapat Inspektorat Landak, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti unsur perangkat daerah, tokoh masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan pengguna layanan Inspektorat Kabupaten Landak.

Inspektur Kabupaten Landak, Cisilia Vianny, dalam sambutannya mengatakan forum konsultasi publik tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Menurutnya, Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memiliki peran dalam pembinaan, konsultasi, asistensi, reviu, monitoring, evaluasi, serta bentuk pelayanan pengawasan lainnya sesuai tugas dan kewenangan.

“Inspektorat berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, responsif, objektif, dan berintegritas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, forum tersebut menjadi wadah untuk membangun komunikasi, transparansi, dan partisipasi masyarakat sekaligus menghimpun masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Inspektorat Kabupaten Landak.

Dalam forum itu, Inspektorat menyampaikan standar pelayanan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Inspektur Kabupaten Landak Nomor 86 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Publik Inspektorat Kabupaten Landak.

Standar pelayanan tersebut mencakup jenis layanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk layanan, mekanisme pengaduan, serta hak dan kewajiban penerima layanan.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Landak, F Hery Sarkinom, yang  membacakan sambutan Sekda Kabupaten Landak, mengatakan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya dituntut mencapai target pembangunan, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Ia menilai Inspektorat memiliki posisi strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan.

“Inspektorat bukan hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan dalam memberikan assurance dan consulting kepada perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, standar layanan Inspektorat perlu terus dikembangkan dan dioptimalkan sehingga masyarakat maupun perangkat daerah mendapatkan kepastian mengenai layanan yang diberikan.

F Hery berharap forum tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan formalitas, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk mendengarkan kritik, saran, masukan, dan harapan masyarakat terhadap pelayanan Inspektorat.

“Masukan yang disampaikan dalam forum ini hendaknya menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan terhadap standar pelayanan yang telah disusun,” ujarnya.

Ia juga mendorong Inspektorat terus membangun budaya kerja yang mengedepankan integritas, profesionalisme, independensi, responsivitas, dan keterbukaan.

Selain itu, pelayanan pengawasan diharapkan terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi serta tuntutan masyarakat, sehingga semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang diperoleh dalam forum tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan sebelum ditetapkan dan dipublikasikan kepada masyarakat.