PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi siswa PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan mulai Senin (24/8/2026) akibat memburuknya kualitas udara karena kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kita sudah mulai meliburkan kembali anak sekolah dari TK sampai SMP. Kalau SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Minggu (23/8/2026).
Kebijakan tersebut tercantum dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, yang berlaku bagi sekolah negeri dan swasta. Pembelajaran jarak jauh diterapkan saat indeks kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, dan tatap muka dapat kembali digelar ketika kualitas udara berada pada kategori sedang.
Sekolah diminta memastikan pembelajaran tetap berlangsung sesuai jadwal melalui metode sinkronus atau asinkronus, termasuk bagi siswa yang memiliki keterbatasan perangkat atau akses internet. Khusus PAUD/TK, kegiatan belajar dilakukan dari rumah dengan pendampingan orang tua atau wali.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 684/BPBD/TAHUN 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap akibat karhutla di Kalimantan Barat.
Pemkot juga menunda kegiatan luar ruangan dan mengimbau orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah. Anak yang harus beraktivitas di luar disarankan menggunakan masker.
Layanan kesehatan disiapkan melalui Posko Segar, termasuk pemeriksaan kesehatan dan oksigen gratis. Puskesmas dan rumah sakit turut disiagakan bagi warga yang mengalami gangguan pernapasan.
“Kalau ada warga atau keluarga yang sesak, ayo datang ke Posko Segar. Termasuk di puskesmas dan rumah sakit juga sudah siaga bagi warga yang sensitif terhadap ISPA,” ujar Edi.
Pemkot Pontianak menyiapkan fasilitas dan anggaran untuk mengantisipasi kabut asap berlanjut. Edi berharap hujan segera turun agar kualitas udara membaik dan penanganan karhutla lebih efektif.

















